Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Sosial, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mencanangkan program pilot project pembiayaan untuk masyarakat kecil atau yang disebut Kredit Ultra Mikro (UMI) di beberapa wilayah sebagai wujud sinergi antar kementerian.
“Di bawah 10 juta pinjamannya Ibu disini. Saya lihat antara 2 juta, 3-4 juta, 7 juta. Itu yang selama ini tidak tersentuh oleh kredit usaha rakyat. Ini yang kita sebut pakai UMI. Kalau UMI bahasa Arabnya adalah Ibu. Kebetulan ini semua peminjamnya Ibu-ibu karena Ibu-ibu biasanya kalau pinjam rapi, ya kan?,” kata Ani Senin (14/8/2017).
Ani menambahkan, negara hadir dalam kehidupan rakyat dalam berbagai bentuk. Ada yang melalui subsidi, kredit UMI, kredit usaha rakyat maupun dalam bentuk Program Keluarga Harapan (PKH).
“Jadi, saya berharap supaya Ibu-ibu sekalian ini makin guyub. Supaya kalau guyub itu saling membantu, hubungan sosialnya makin kuat. Itu yang disebut aset sosial. Itu yang disebut masyarakat yang kuat. Ekonominya dibangun, masyarakatnya rukun, saling membantu, saling peduli dan itu yang membuat negara kita menjadi kuat. Jadi, dalam hal ini negara hadir dalam bentuk bantuan melalui uang-uang pajak yang kita kumpulkan,” ujarnya.
Baca Juga: Penurunan Bunga Kredit, Menko Darmin: Tergantung Nyali BI
Sebagaimana diketahui, Kredit UMI merupakan pelengkap program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang telah lebih dulu dijalankan pemerintah. Sebagai tahap awal, pemerintah menyediakan anggaran hingga Rp1,5 triliun untuk uji coba tahun ini.
Menurut data Kementerian Koperasi, saat ini terdapat 61 juta usaha yang dikategorikan sebagai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan 44 juta pelaku usaha ultra mikro. Pengusaha dengan skala ultra mikro, kerap kali tidak masuk dalam kriteria debitur yang layak di mata bank (unbankable) lantaran agunan yang diajukan tidak sesuai dengan risiko yang harus ditanggung.
Untuk mendapatkan fasilitas Kredit UMI, pemerintah menetapkan berbagai syarat dan kriteria, antara lain calon nasabah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK elektronik. Calon nasabah juga sedang tidak menerima pembiayaan atau kredit dari lembaga keuangan atau koperasi lainnya. Selain itu, calon nasabah juga harus memiliki izin usaha atau keterangan usaha dari instansi Pemerintah atau surat pernyataan usaha dari penyalur.
Peserta program Kredit UMI ini nantinya diharapkan mampu membuat para pengusaha ultra mikro naik kelas dan bisa memperoleh fasilitas KUR. Secara jangka panjang, program bantuan pinjaman ini diharapkan juga mampu mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap program bantuan sosial (bansos) yang saat ini masih mengalir.
Baca Juga: Wuling Rayu Pengunjung GIIAS dengan Cashback dan Kemudahan Kredit