Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada biro penyelenggara jasa umrah, PT. First Anugerah Karya Wisata atau First Travel untuk segera mengembalikan uang ribuan calon jamaah umrah yang menjadi korban karena tak kunjung diberangkatkan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Bogor, Jawa Barat, Senin (14/8/2017) mengatakan izin operasional First Travel selama ini bukan berasal dari lembaganya, mengingat status First Travel yang merupakan biro perjalanan umrah.
Namun, OJK sebagai pengawas industri jasa keuangan, sudah berkoordinasi dengan lintas kementerian, termasuk Kementerian Agama, untuk penanganan kasus ini.
Baca Juga: YLKI Kritik Kebijakan OJK Soal First Travel Setengah Hati
"Sudah ada masyarakat yang dirugikan dan ini sudah dilaporkan dan sudah diatasi secara hukum," kata Wimboh.
OJK, lanjut Wimboh, tidak akan menyuntikkan dana atau "bail out" untuk menangani kerugian yang diderita para jamaah. Kewajiban ganti rugi tetap harus dibayar First Travel.
"Tidak ada (bail out), kita hanya bantu mengkomunikasikan. Kan ini lagi proses identifikasi, investigasi. Kita tunggu saja lah nanti. Kalau dia (First Travel) punya duit, harus dibayar," tuturnya.
Seperti diketahui, kepolisian sudah menangkap Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari selaku Direktur Utama dan Direktur First Travel. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus penipuan dan penggelapan, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kini Andika dan Anniesa telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara. Sebab dari 70 ribu jamaah yang mendaftar ibadah umrah, 35 ribu orang tidak bisa berangkat.
Baca Juga: Ketua Baru OJK Janji Hilangkan Kegiatan Tak Penting agar Hemat
Kementerian Agama juga sudah mencabut izin operasional First Travel sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Peraturan yang menjadi dasar sanksi itu adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per 1 Agustus 2017.