Suara.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendesak Kementerian Agama untuk membentuk crisis center (pusat pengaduan), bagi calon jemaah umrah ”First Travel” yang ditelantarkan.
Tulus mengatakan, YLKI sementara ini sudah menerima 18 ribu pengaduan terkait jemaah First Travel yang gagal berangkat dan nasib keberangkatannya tidak jelas.
"YLKI menerima lebih dari 22.000 pengaduan, 18.000 pengaduan itu dari calon jemaah First Travel," kata Tulus di Jakarta, Jumat (11/8/2017).
Baca Juga: Hilangkan Trauma, Istri Pembunuh Bayi Bakal Didampingi Psikiater
Tulus menegaskan, Kemenag dan OJK harus berupaya keras menjamin kembalinya hak-hak keperdataan calon jemaah. Dalam kondisi yang demikian, solusi yang paling realistik bagi calon jemaah adalah refund, atau pengembalian dana.
Selain itu, lanjut Tulus, YLKI juga mendesak Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan upaya penegakan hukum pidana bagi pemilik/pengelola travel dan umrah lainnya yang juga merugikan konsumen.
"Seperti perusahaan ’Kafilah Rindu Ka'bah’ yang terbukti telah menggelapkan uang 3.055 calon jemaah, hingga kini belum disentuh. Juga terhadap Hannien Tour and Travel, dengan 1.800-an pengaduan, juga masih dibiarkan," ujarnya.
Walau dinilai terlambat karena sudah menelan banyak korban, YLKI memberikan apresiasi terhadap upaya penegakan hukum pidana terhadap kasus First Travel.
Untuk diketahui, polisi menangkap pasangan suami istri pemilik biro perjalanan haji dan umrah First Travel atas kasus dugaan penipuan.
Baca Juga: Urai Kemacetan, Pemprov DKI Minta Perusahaan Sedia Bus Karyawan