Berbagai cara tengah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengejar setoran pajak mulai dari intip rekening nasabah Rp1 miliar, kini Ditjen pajak pun mulai melirik media sosial untuk memantau pergerakan Wajib Pajak.
"Memang ada pemantauan juga via media sosial. Bukan hanya twitter, tapi juga media sosial lainnya seperti instagram dan youtube," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama saat dihubungi suara.com, Kamis (10/8/2017).
Yoga menjelaskan, pemantauan melalui media sosial dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai profil seseorang atau wajib pajak. Menurutnya, pemantauan itu hanya untuk kepentingan perpajakan. Karena itu, bila wajib pajak sudah membayar pajak dengan benar, seharusnya tidak perlu khawatir.
Baca Juga: Misbakhun Puji Ditjen Pajak Cerdas Dalam Kasus Pajak Raffi Ahmad
"Kalau memang sudah bayar pajak, kenapa harus risih. Nggak perlu khawatir harusnya," kata Yoga.
Selain mencari tahu profil para wajib pajak, media sosial ini juga dijadikan sebagai sarana edukasi ke masyarakat.
Menurut Yoga, komunikasi atau edukasi perpajakan melalui media sosial lebih efektif dilakukan mengingat banyak segmen masyarakat Indonesia merupakan pengguna medsos aktif. Sehingga medsos dapat mendekatkan otoritas pajak dengan masyarakat.
"Ini kan sebagai langkah penyuluhan juga. kami ingin mendekatkan diri dengan masyarakat. Bukan untuk menakut-nakuti wajib pajak," katanya.
Baca Juga: Genjot Penerimaan Pajak, Ditjen Pajak Gandeng KPK