Suara.com - Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Dadan Kusdiana mengklaim, Tarif Tenaga Listrik di Indonesia bukanlah yang termahal di dunia, bahkan termasuk murah dan kompetitif untuk kawasan ASEAN.
Berdasarkan data bulan Mei 2017 TTL untuk golongan rumah tangga di Indonesia sebesar Rp1.467 kWh, jauh lebih murah jika dibandingkan dengan negara tetangga seperti Filipina sebesar Rp2.359 per kWh, Singapura Rp2.185 per kWh dan Thailand sebesar Rp571 per kWh.
"Hal ini menepis anggapan bahwa tarif tenaga listrik di Indonesia adalah yang termahal di dunia," ujar Dadan Rabu (9/8/2017).
Dadan menyampaikan, tarif yang kompetitif ini bukan hanya untuk golongan rumah tangga saja.
Baca Juga: JK Minta Jonan Genjot Energi Terbarukan untuk Listrik
"TTL golongan bisnis besar dan industri besar juga kompetitif dibandingkan dengan negara-negara ASEAN lainnya," lanjut Dadan.
Data Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan menunjukkan, untuk periode tarif Mei 2017, untuk pelanggan bisnis besar, tarifnya adalah Rp. 1.115 per kWh, sementara Thailand Rp1.149 per kWh, Singapura Rp.523 per kWh, Filipina Rp1.464 per kWh, dan Vietnam Rp1.456 per kWh.
Sementara untuk industri besar, pada periode tarif yang sama, tarif di Indonesia adalah Rp. 997 per kWh, sementara Thailand Rp1.034 per kWh, Singapura Rp382 per kWh, dan Filipina Rp1.417 per kWh.
Sebelumnya, laporan International Energy Consultants (IEC) yang dirilis bulan Mei 2016 lalu menunjukkan TTL (rata-rata semua pengguna) di Indonesia hanya 7 sen dollar AS per kWh atau sekitar Rp5 per kWh (kurs Rp.13.500 per dolar AS), merupakan yang terendah dibandingkan Negara-negara lain yang dikaji, yakni Jepang (wilayah Kansai) sebesar 23,3 sen dollar AS per kWh, Hong Kong 15,1 sen dolar AS per kWh, Filipina 14,6 sen dolar AS per kWh, Singapura 10,9 sen dollar AS per kWh, Thailand 9,9 sen dollar AS per kWh, Korea Selatan 9,5 sen dolar AS per kWh, Malaysia 8,8 sen dolar AS per kWh, dan Taiwan sebesar 8,7 sen dolar AS per kWh.
Pemerintah terus meningkatkan tata kelola dan mendorong agar PT PLN (Persero) terus melakukan efisiensi dalam menyediakan tenaga listrik bagi rakyat Indonesia.
Baca Juga: BI: Penyesuaian Tarif Listrik Sudah Tak Pengaruhi Inflasi
Sepanjang tahun 2017, Pemerintah menerapkan kebijakan subsidi tepat sasaran, yaitu bagi 900 Volt Ampere rumah tangga mampu, Pemerintah menyesuaikan tarif tenaga listrik secara bertahap sejak 1 Januari s.d. 30 Juni 2017. Selanjutnya, Pemerintah menetapkan bahwa sejak 1 Juli 2017 s.d. 31 Desember 2017, tarif tenaga listrik tidak naik.
Pemerintah tetap melindungi masyarakat miskin dan tidak mampu dengan memberikan subsidi yang tepat sasaran. Tarif tenaga listrik bagi pelanggan listrik rumah tangga:
a. 450 Volt Ampere (VA) sebesar Rp415 per kWh (Subsidinya Rp. 1.052 per kWh);
b. 900 VA miskin dan tidak mampu sebesar Rp586 per kWh (Subsidinya Rp881 per kWh);
c. 900 VA mampu sebesar Rp1.352 per kWh (Subsidinya Rp115 per kWh).