Pemerintah tetap melindungi masyarakat miskin dan tidak mampu dengan memberikan subsidi yang tepat sasaran. Tarif tenaga listrik bagi pelanggan listrik rumah tangga:
a. 450 Volt Ampere (VA) sebesar Rp415 per kWh (Subsidinya Rp. 1.052 per kWh);
b. 900 VA miskin dan tidak mampu sebesar Rp586 per kWh (Subsidinya Rp881 per kWh);
c. 900 VA mampu sebesar Rp1.352 per kWh (Subsidinya Rp115 per kWh).