Indonesia for Global Justice (IGJ) menilai pertemuan Menteri ESDM, Ignatius Jonan, dengan CEO Freeport McMoran, Richard Adkerson, untuk menyelesaikan proses negosiasi masih jauh dari harapan rakyat Indonesia. Hal ini dikarenakan, solusi yang dihasilkan masih memberikan keistimewaan bagi Freeport ketimbang menjalankan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar RI 1945 dan UU Minerba No.4 Tahun 2009.
Pertemuan Menteri ESDM dengan Freeport McMoran di Houston, Amerika Serikat, hendak mencari titik temu mengenai 4 isu krusial, yakni tentang perpanjangan masa operasi PT.FI, pembangunan fasilitas pemurnian, divestasi saham, dan ketentuan fiscal.
Koordinator Riset dan Advokasi Indonesia for Global Justic (IGJ), Budi Afandi mengatakan pertemuan tersebut masih jauh dari keberhasilan dalam perspektif masyarakat sipil karena beberapa hal, yaitu Pertama, proses tidak menunjukkan adanya terobosan baru dalam sikap pemerintah terhadap Freeport; Kedua, negosiasi masih jauh dari keterbukaan pada publik, negara dan korporasi seakan tidak merasa perlu bersikap transparan.
Baca Juga: Jonan Beberkan Hasil Pertemuan Dengan Freeport McMoran
“Kita tidak bisa a historis dalam melihat negosiasi ini, karena proses serupa sudah pernah terjadi, termasuk mengenai substansi persoalan yang dibicarakan,” kata Budi dalam keterangan resmi, Senin (7/8/2017).
Ia mencontohkan, isu pembangunan smelter yg menjadi kewajiban perusahaaan tambang seharusnya sudah selesai dengan pengaturan Permen ESDM No.1 Tahun 2014.
“untuk menunjukkan komitmen dalam membangun smelter sudah diatur sebelumnya, namun tetap tidak dipenuhi. Lalu apa yang dimaksud dengan kesepakatan pembangunan smelter sekarang? Apa kembali ke model lama yang hanya dengan memberikan dana jaminan kesungguhan untuk pembangunan smelter? Atau memang ada model baru? Tentu akan lucu kalau kembali pada model lama yang ternyata tidak berhasil menekan perusahaan melaksanakan kewajibannya,” tegasnya.
Kemudian mengenai klaim bahwa Freeport mau mengubah KK menjadi IUPK. Hal ini hanya akan dilakukan jika pemerintah mau memberikan perpanjangan sampai 2041. “Mereka bisa kita sebut mau mengubah KK menjadi IUPK hanya pada saat mereka mau mengikuti syarat dari kita, bukan syarat mereka yang mengendalikan kita,” ucapnya.
Mengenai Jaminan Kepastian Investasi
Baca Juga: Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2031, Tunggu Restu IUPK
Direktur Eksekutif IGJ, Rachmi Hertanti, menilai ada yang janggal dari hasil pertemuan antara Menteri ESDM dengan Freeport McMoran. Ditengah anggapan adanya kemajuan dari proses negosiasi, Freeport tetap meminta adanya perjanjian kerjasama kedua pihak sebagai bentuk jaminan kepastian investasi. Namun, disisi yang lain Freeport menyatakan telah bersedia untuk mengubah Kontrak Karya dengan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).