Begini Harusnya Pengelola Apartemen Agar Tak Rugikan Penghuni

Senin, 07 Agustus 2017 | 10:32 WIB
Begini Harusnya Pengelola Apartemen Agar Tak Rugikan Penghuni
Deretan gedung perkantoran dan apartemen terlihat dari kawasan Gambir, Jakarta, Selasa (23/5/2017). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan pengelola apartemen idealnya dipilih dan ditunjuk Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) tanpa intervensi dari pengembang.

"Dengan begitu, pengelolaan apartemen akan profesional dan tunduk pada perintah P3SRS, bukan sebaliknya. Selama ini pengembang terkesan setengah hati melepas pengelolaannya," kata Tulus dalam pernyataannya, Senin (7/8/2017).

Tulus juga meminta pengelola dan pengembang apartemen tidak melakukan intervensi dalam pembentukan P3SRS dan pengelolaannya. Intervensi kerap dilakukan pengelola melalui tekanan psikis, diskriminasi perlakuan. Hingga perampasan hak konsumen.

Menurut Tulus, semua pengembang dan pengelola perumahan atau apartemen seharusnya menjunjung tinggi etika dalam berbisnis dan mematuhi regulasi, termasuk regulasi di bidang konsumen. Selain wajib memenuhi hak-hak penghuni sebagai konsumen, pengembang dan pengelola perumahan atau apartemen juga harus menjunjung etika dalam berpromosi dan beriklan.

Baca Juga: YLKI Nilai Keluhan Komika Acho Jadi 'Puncak Gunung Es'

"Jangan membius dengan janji-janji yang bombastis, irasional, dan bahkan manipulatif," tuturnya.

Tulus mengatakan pengaduan dari penghuni apartemen dan perumahan menempati peringkat kedua dari seluruh pengaduan yang pihaknya terima.

"Banyak pengaduan dari penghuni apartemen atau perumahan. Pengaduan tersebut mencapai 18 persen dari total pengaduan yang YLKI terima," katanya.

Karena itu, Tulus menilai kejadian yang menimpa komika Acho, yang menuliskan keluhannya terhadap pengelola apartemen di media sosial, hanyalah puncak dari gunung es. Masih banyak kejadian serupa yang tidak muncul ke permukaan.

Menurut Tulus, Pasal 4 Undang-Undang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa konsumen berhak didengar pendapat dan keluhannya. Hal itu juga termasuk melalui media dan media sosial.

Baca Juga: Komika Acho Dijerat Kasus Fitnah Gara-gara Curhat di Blog

"Karena itu, apa yang dilakukan Saudara Acho tidak dapat dikriminalkan dengan melaporkan ke polisi," ujarnya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI