Suara.com - Manajemen PT Jakarta International Container Terminal atau JICT mengungkapkan bahwa aksi mogok kerja yang dilakukan oleh pekerjanya dalam beberapa hari terakhir untuk menuntut adanya tambahan insentif. Padahal, pihak perusahaan telah memberikan bonus sesuai dengan perjanjian yang sudah ditandatangani bersama.
"Bonus itu sudah kami bayarkan pada Mei 2017. Besarannya itu 7,8 persen dari laba atau sekitar Rp47 miliar," kata Direktur Keuangan PT. JICT Budi Cahyono, saat jumpa pers di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Minggu (6/8/2017).
Budi mengklaim perusahaan sudah memenuhi kewajiban kepada karyawan sesuai aturan yang tercantum di dalam PKB. Hanya saja, lanjut dia, karyawan kini menuntut tambahan insentif di luar bonus.
"Yang jadi masalah sekarang adalah mereka minta tambahan insentif kerja di luar bonus. Nah itu yang masih jadi dispute(perselisihan) dan tengah dimediasi oleh Sudinnaker Tanjung Priok," kata Budi.
Aktivitas JICT lumpuh total akibat aksi mogok yang dilakukan pekerjanya sejak Kamis (3/8/2017) pukul 07.00 WIB. Aksi mogok kerja tersebut bakal terus berlangsung hingga 10 Agustus 2017 mendatang.
Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja JICT M Firmansyah mengatakan menuntut pembayaran bonus, aksi mogok kerja itu merespon perpanjangan kontrak JICT yang dianggap melanggar peraturan.
"Uang sewa ilegal perpanjangan kontrak JICTyang telah dibayarkan sejak tahun 2015 telah berdampak terhadap pengurangan hak pekerja sebesar 42 persen," katanya.
Hal ini menurut Firmasnyah berbanding terbalik dengan pendapatan JICT mengalami peningkatan 4,6 persen pada tahun dan juga kenaikan biaya overhead termasuk bonus tantiem direksi serta komisaris sebesar 18 persen.
Manajemen JICT Ungkap Penyebab Pegawainya Mogok Kerja
Minggu, 06 Agustus 2017 | 20:08 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 14:21 WIB
Bisnis | 13:31 WIB
Bisnis | 12:20 WIB
Bisnis | 11:39 WIB
Bisnis | 10:34 WIB
Bisnis | 10:23 WIB
Bisnis | 09:17 WIB