Suara.com - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, segera menggulirkan pemutihan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi rumah tinggal yang telah berdiri tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan.
"Program pemutihan IMB bagi rumah tinggal ini bisa digulirkan untuk menambah pendapatan menyusul dicabutnya izin gangguan (HO) dalam proses perizinan," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu setempat Dedi Ahdiat di Karawang, Sabtu (5/8/2017).
Pemerintah pusat telah mencabut izin HO yang diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2017. Dengan pencabutan izin HO itu, Pemkab Karawang kehilangan pendapatan hingga Rp2 miliar. Atas dasar hilangnya pendapatan daerah yang cukup besar itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Karawang berinisiatif menggulirkan program pemutihan IMB bagi rumah tinggal.
Diperkirakan, potensi pendapatan yang akan diperoleh Pemkab dalam program pemutihan IMB rumah tinggal cukup besar. Apalagi hingga kini cukup banyak rumah tinggal yang belum memiliki IMB.
Baca Juga: IPW: Banyak Pengembang Rumah Murah Terbebani Uang Siluman
"Perkiraannya itu, lebih dari 50 persen rumah tinggal di Karawang belum memiliki IMB. Jadi potensi pendapatannya cukup besar jika program pemutihan IMB digulirkan, dan bisa menjadi pengganti pendapatan pemkab setelah izin HO dihapus," kata dia.
Meski begitu, untuk saat ini program pemutihan IMB masih dalam rencana dan belum bisa ditetapkan pelaksanaannya.
"Program itu jika digulirkan akan berhadapan langsung dengan masyarakat sehingga perlu sosialisasi yang maksimal," katanya.
Sementara itu, pemerintah pusat memutuskan untuk mencabut Izin HO dalam proses perizinan karena dinilai rawan pungutan liar dan untuk memudahkan proses perizinan. Karena itu, saat ini pemkab tidak melakukan Izin HO. Konsekuensi dari pencabutan Izin HO itu, Pemkab Karawang kehilangan pendapatan yang cukup besar. Sebab sebelumnya, pendapatan asli daerah dari Izin HO itu menjadi salah satu yang menyumbang pendapatan tertinggi setelah pendapatan dari IMB.
Sebelum dihilangkan, target pendapatan Izin HO mencapai Rp2 sampai Rp2,5 miliar. Target tersebut cukup tinggi, karena pendapatan dari Izin HO memang tinggi. (Antara)
Baca Juga: Kuartal I, Pembangunan Rumah Murah Capai 3.800 Unit