JICT Harusnya Bisa Tangani Aksi Mogok yang Sudah Berulangkali

Kamis, 03 Agustus 2017 | 16:36 WIB
JICT Harusnya Bisa Tangani Aksi Mogok yang Sudah Berulangkali
Sejumlah pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) berunjuk rasa di depan gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Deputi V Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady menyayangkan sikap manajemen terkait aksi mogok kerja yang dilakukan pekerja PT. Jakarta International Container Terminal.

"Ini masalah korporasi, sayang sekali. Masalah (mogok kerja) itu sudah terjadi berulangkali. Seharusnya permasalahan ini bisa dihandle dong," kata Edy saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2017).

Edy mengatakan manajemen JICT sebenarnya sudah lama mengetahui rencana karyawan untuk mogok dan seharusnya mereka cepat menyelesaikan persoalan agar tidak berdampak pada aktivitas bongkar muat di pelabuhan.

"Mereka mau mogok itu sudah lama, perilaku ini sudah sering terjadi di Tanjung Priok. Saya saja sudah tahu sejak seminggu yang lalu. Artinya kan manajemen sudah tahu penyakitnya, tapi kenapa belum di selesaikan?" ujar Edy.

Itu sebabnya, Edy menyarankan manajemen dan pekerja duduk bersama untuk mencari jalan keluar agar persoalan yang sama tidak terulang.

"Mereka kan industri vital, kalau industri vital itu tidak boleh ada kegiatan-kegiatan yang menghambat dan mengganggu kinerja, karena dampaknya itu kan luar biasa ini pelabuhan loh. Jangan sampai ekspor kita terhenti begini," kata Edy.

Aktivitas JICT lumpuh total akibat karyawan mogok sejak Kamis (3/8/2017) pukul 07.00 WIB. Aksi mogok kerja bakal terus berlangsung hingga 10 Agustus 2017.

Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja JICT M. Firmansyah mengatakan aksi mogok kerja terkait kasus perpanjangan kontrak JICT yang dianggap melanggar peraturan.

"Uang sewa ilegal perpanjangan kontrak JICT yang telah dibayarkan sejak tahun 2015 telah berdampak terhadap pengurangan hak pekerja sebesar 42 persen," katanya.

Menurut Firmansyah kebijakan tersebut berbanding terbalik dengan pendapatan JICT yang mengalami peningkatan 4,6 persen pada tahun dan juga kenaikan biaya overhead termasuk bonus tantiem direksi serta komisaris sebesar 18 persen.

REKOMENDASI

TERKINI