JICT Diwarnai Oleh Aksi Pemogokan Pekerja

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 03 Agustus 2017 | 11:28 WIB
JICT Diwarnai Oleh Aksi Pemogokan Pekerja
Sejumlah pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP JICT) berunjuk rasa di depan gedung KPK, Jakarta, Senin (17/7). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pelabuhan petikemas terbesar di Indonesia, Jakarta International Container Terminal (JICT) yang menangani hampir 70 persen ekspor impor Jabodetabek lumpuh total akibat mogok pekerja yang dimulai sejak pukul 07.00 WIB. 95 Persen atau lebih dari 650 pekerja melakukan aksi mogok di area lobi kantor JICT.

"Aksi mogok didahului penutupan pelabuhan dan sweeping oleh Direksi JICT pada pukul 03.00 WIB dini hari tadi. Padahal pekerja mulai mogok pada pukul 07.00 WIB," kata M Firmansyah, Sekretaris Jendral SP JICT, dalam keterangan resmi, Kamis (3/8/2017).

Sempat terjadi aksi adu mulut karena Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok melarang karyawan melakukan absensi. Padahal karyawan yang mogok harus absen sesuai ketentuan Undang-Undang. Serikat Pekerja menyayangkan aksi menghalang-halangi tersebut. "Patut dipertanyakan apa kapasitas Otoritas Pelabuhan melarang pekerja absen?," ujar Firman.

Baca Juga: Usai Temui KPK, Rieke Yakinkan Buruh Tuntaskan Kasus JICT

Beberapa wartawan pun sempat didata oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Saat ditanya maksud dan tujuan, petugas polisi pelabuhan beralasan untuk kepentingan permintaan gambar. Ini pun menjadi pertanyaan.

"Mogok kerja dilakukan karena dampak dari Perpanjangan Kontrak JICT yang menurut BPK melanggar aturan," jelas Firman.

Uang sewa ilegal perpanjangan kontrak JICT yang telah dibayarkan sejak tahun 2015 telah berdampak terhadap pengurangan hak pekerja sebesar 42 persen. Padahal pendapatan JICT meningkat 4,6 persen tahun 2016 dan biaya overhead termasuk bonus tantiem Direksi serta Komisaris meningkat 18 persen.

Pendapatan tahunan JICT sebesar Rp3,5-4 triliun diduga menjadi incaran investor asing untuk memperpanjang JICT dan melakukan politiasi gaji pekerja.

Kerugian akibat mogok kerja JICT yang rencananya dilakukan mulai tanggal 3-10 Agustus 2017 mencapai ratusan milyar rupiah. Bahkan Direksi bersedia mengganti rugi yang diakibatkan mogok kepada pengguna jasa JICT.

Baca Juga: Aksi Pekerja JICT

"Pertanyaannya kenapa Direksi lebih memilih mengambil langkah dengan resiko opportunity loss yang jauh lebih besar dibanding memenuhi hak pekerja sesuai aturan?," tutup Firman.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI