Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan berbagai upaya untuk mengatasi masalah kesenjangan antar wilayah, kemiskinan, dan pengangguran. Salah satu pendekatan yang dilakukan adalah dengan melakukan pembangunan Infrastruktur PUPR Berbasis Masyarakat (IBM). Program ini diselenggarakan melalui bentuk pemberdayaan dan partisipasi masyarakat sehingga memberikan kontribusi dalam pengentasan kemiskinan dan penyediaan lapangan kerja.
Salah satu program IBM adalah Pengembangan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah (PISEW), yang merupakan pembangunan infrastruktur terutama jalan akses penghubung antar desa guna menunjang kegiatan sosial ekonomi masyarakat sebagai pelaku utama dari proses perencanaan, pelaksanaan serta pemeliharaan berdasarkan potensi wilayah.
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan bahwa pembangunan infrastruktur yang dilakukan Kementerian PUPR tidak hanya menghasilkan infrastruktur fisik, tetapi juga mengurangi kesenjangan antar wilayah dalam upaya pemerataan pembangunan. “Pembangunan infrastruktur juga berkontribusi pada penyediaan lapangan pekerjaan untuk mengurangi angka kemiskinan di Indonesia,” tutur Menteri Basuki dalam keterangan resmi, Senin (31/7/2017).
Baca Juga: Kementerian PUPR Bertanggungjawab Bangun Jalan dan Jembatan
PISEW bertujuan untuk mengurangi kesenjangan antar wilayah, pengentasan kemiskinan, memperbaiki tata kelola pemerintah daerah (kabupaten, kecamatan dan desa) serta memperkuat kelembagaan masyarakat di tingkat desa.
Pada tahun 2016 Kementerian PUPR telah melaksanakan PISEW di 364 kecamatan dengan penerima manfaat sebanyak 1.354.080 kepala keluarga (KK), dengan alokasi anggaran sebesar Rp 426 miliar. Sedangkan pada tahun 2017, dilaksanakan di 400 kecamatan dengan penerima manfaat sebanyak 1.488.000 kepala keluarga (KK) dan alokasi anggarannya sebesar Rp 240 miliar.
Jenis-jenis infrastruktur yang dibangun adalah jalan, jembatan dan infrastruktur tambatan perahu, prasarana irigasi kecil penunjang produksi pertanian/industri, prasarana pertanian, peternakan, perikanan, industri dan pendukung kegiatan pariwisata berupa pasar, gudang, dan lantai jemur. Selain itu, prasarana air minum berupa sumur gali, tangkapan mata air, penampungan air hujan dan hidran umum serta prasarana sanitasi berupa drainase permukiman, air limbah komunal dan persampahan.
Dalam pelaksanaannya, proses penetapan lokasi dan perencanaan dilakukan oleh para konsultan (Fasilitator dan Ahli) yang mengenal dekat konteks adat dan budaya lokal. Hal ini dilakukan dengan melibatkan tim pelaksana di kabupaten dan kecamatan serta masyarakat setempat selama kurang lebih empat bulan. Sedangkan konsep pelaksanaan Infrastrukturnya dilakukan secara kontraktual dengan pendekatan pembangunan kawasan perdesaan yang mengutamakan padat karya selama kurang lebih tiga bulan.
Adapun pemilihan dan penunjukan penyedia jasa konstruksi dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penyedia Jasa konstruksi diinstruksikan untuk mengoptimalkan penggunaan material lokal yang memenuhi spesifikasi dalam kontrak, serta mendayagunakan tenaga kerja lokal yang sesuai dengan kemampuan teknis jenis pekerjaannya.
Baca Juga: Kementerian PUPR Tingkatkan Terus Layanan Irigasi Perdesaan