Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Setiadjit mengatakan, tuntutan karyawan Koran Sindo Jatim sudah sesuai UU. Menyikapi persoalan PHK sepihak ini, Setiadjit juga selalu berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
“Masalah ini (PHK sepihak Koran Sindo Jatim) sudah kami sampaikan ke Dirjen Kemenaker. Sampai saat ini belum ada kata sepakat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Miftah Faridl mendukung penuh perjuangan karyawan Sindo Jatim yang di PHK. Menurutnya, direksi PT MNI sudah sewenang-wenang terhadap karyawannya. Sebab, PHK diberitahu secara mendadak.
Parahnya lagi, surat PHK dilayangkan ke karyawan di malam Idul Fitri. Bahkan, ada seorang karyawan yang sedang hamil juga ikut di PHK. Padahal di UU perusahaan dilarang mem-PHK karyawan yang hamil.
Baca Juga: Korban PHK Sindo Jawa Timur Jual Kaos untuk 'Logistik Perjuangan'
“Jadi, sudah menjadi kewajiban manajemen MNI membayar semua hak karyawan,” terangnya.