Suara.com - Pemerintah berjanji akan mempermudah perizinan investasi di Indonesia khususnya dikawasan ekonomi khusus atau KEK. Hal tersebut bertujuan untuk menarik investasi dan pemerataan pembangunan.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyediakan infrastruktur fisik dengan baik saja tidak cukup jika perizinan investasi masih sulit.
"Kalau proses perizinannya cepat, maka swasta bisa langsung berkomitmen dalam pembangunan. Selain itu, kami juga akan menyelesaikan regulasi bahwa setiap Kementerian dan Lembaga, termasuk Pemda itu bertanggung jawab menyelesaikan perizinan di lingkungan mereka masing-masing. Nah itu akan mempercepat pelaksanaannya," kata Darmin di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (1/8/2017).
Darmin mengatakan, berbagai kemudahan yang akan diberikan pemerintah kepada para investor yang akan menanamkan modalnya di wilayah KEK berupa pemberian tax holiday yang lebih menarik sampai 25 tahun, tidak diberlakukan DNI (kecuali yang tertutup dan dicadangkan untuk UMKM).
Baca Juga: Apa Kata PBNU Soal Investasi Dana Haji?
"Semua perizinan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan kabupaten kota dilimpahkan kepada Administrator KEK," ujar Darmin.
Pemerintah telah menetapkan 11 KEK yang tersebar di seluruh Indonesia, yaitu Maloy Batuta Trans Kalimantan, Sorong, Morotai, Bitung, Palu, Mandalika, Tanjung Lesung, Tanjung Kelayang, Tanjung Api-Api, Sei Mangke dan Arun Lhokseumawe.
Hingga saat ini, baru KEK Sei Mangke di Sumatera Utara yang merupakan kawasan untuk hilirisasi produk sawit serta hasil perkebunan lainnya dan KEK Tanjung Lesung, Banten yang merupakan kawasan pariwisata, yang telah beroperasi.