“ Juru sita akan mengirim surat pemberitahuan sita, surat penagihan sita, sekaligus surat penyitaan barang. Setelah mengirim surat secara bertahap, juru sita akan melelang objek pajaknya,” tukas Edi.
BPRD Bakal Tebang Seluruh Reklame Penunggak Pajak di Jakarta
Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 31 Juli 2017 | 20:30 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Bisakah Xiaomi Mengurangi Iklan di HyperOS 3?
03 April 2025 | 15:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI