“ Juru sita akan mengirim surat pemberitahuan sita, surat penagihan sita, sekaligus surat penyitaan barang. Setelah mengirim surat secara bertahap, juru sita akan melelang objek pajaknya,” tukas Edi.
BPRD Bakal Tebang Seluruh Reklame Penunggak Pajak di Jakarta
Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 31 Juli 2017 | 20:30 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Anti Ribet! Hilangkan Iklan di HP POCO Hanya Dengan Beberapa Klik
21 Desember 2024 | 09:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 20:02 WIB
Bisnis | 19:56 WIB
Bisnis | 19:26 WIB
Bisnis | 19:08 WIB
Bisnis | 17:16 WIB
Bisnis | 16:21 WIB