BPRD Bakal Tebang Seluruh Reklame Penunggak Pajak di Jakarta

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 31 Juli 2017 | 20:30 WIB
BPRD Bakal Tebang Seluruh Reklame Penunggak Pajak di Jakarta
Ilustrasi reklame. [Dok AMLI]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“ Juru sita akan mengirim surat pemberitahuan sita, surat penagihan sita, sekaligus surat penyitaan barang. Setelah mengirim surat secara bertahap, juru sita akan melelang objek pajaknya,” tukas Edi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI