Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fikri Fakih menilai pengelola dana haji belum transparan kepada para calon jamaah. Sebab itu, sebaiknya pemerintah jangan menggunakan dana haji untuk keperluan lain selama tidak ada persetujuan dari para calon jamaah haji.
Menurut anggota Komisi X DPR, dana haji tersebut selama disimpan di bank. Seharusnya, dengan sistem perbankan, dana tersebut memperoleh manfaat yang besar, entah berbentuk bunga atau bagi hasil. Kata dia, ini yang selama ini tidak sampaikan secara transparan pada para jamaah haji sebagai pemilik dana tersebut.
"Perbankan itu kan tetap menggunakan aturan perbankan. Artinya ketika dana itu masuk, diperhitungkan sesuai dengan peraturan perbankan ada manfaat dan sebagainya. Tapi selama ini kan tidak transparan," kata Fikri kepada Suara.com, Senin (31/7/2017).
Baca Juga: PKS Perbolehkan Dana Haji Untuk Infrastruktur Dengan Syarat...
Manfaat dana tersebut, lanjut Fikri, tidak pernah jelas kemana larinya. Sebab itu, ia berharap uang tersebut dijauhkan dari resiko yang ada. Sebab pemiliknya bukan negara, melainkan para calon jamaah haji.
Terkait dengan keinginan Presiden Joko Widodo untuk menggunakan dana haji membangun infrastruktur, sebaiknya dipikirkan dulu. Apalagi, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) baru dibentuk dengan tujuan agar pengelolaan dana haji tersebut tidak menuai masalah.
"Baru dibentuk BPKH ini. Belum banyak bekerja sudah ada order dari pemerintah. Ini belum apa-apa sudah dibebani. Saya kira ini nggak baik ya. Ini akan menjadi masalah lagi," ujar Fikri.
Ia juga khawatir, dengan dibolehkannya pemerintah menggunakan dana haji untuk keperluan negara, akan menjadi pintu untuk mengambil tabungan lain yang ada di perbankan dengan alasan keperluan negara.
"Kan masyarakat ini banyak yang nabung ya. Tidak hanya tabungan haji. Nanti ini dijadikan peluang karena melihat adanya potensi bisa menggunakan dana-dana yang ada di tabungan itu. Ini akan pasti akan bermasalah kalau tidak komunikasi dulu dengan pemilik uang," kata Fikri.
Baca Juga: Pro Kontra Dana Haji untuk Investasi, Fatwa dan Undang-undangnya