KKP Kemenhub Kerja Sama Percepat Ukur Ulang Kapal Perikanan

Adhitya Himawan Suara.Com
Senin, 31 Juli 2017 | 12:08 WIB
KKP  Kemenhub Kerja Sama Percepat Ukur Ulang Kapal Perikanan
Kerjasama pengukuran ulang kapal perikanan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Kementerian Perhubungan. [Dok KKP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menandatangani nota kesepahaman dalam rangka percepatan pelayanan pengukuran ulang kapal penangkap ikan dan penerbitan SIUP dan SIPI secara terpadu, di Jakarta, Kamis (27/7/2017). Penandatanganan nota kesepahaman dilakukan oleh Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Sjarief Widjaja dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub Antonius Tonny Budiono.

Fokus perjanjian kerja sama ini adalah melakukan pengukuran ulang cepat sejumlah 15.800 kapal penangkap ikan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan provinsi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.480 kapal sudah selesai diukur ulang. “Sisanya kita berusaha melakukan gerai perizinan maupun gerai pengukuran di lokasi-lokasi nelayan. Jadi kita jemput bola sebenarnya. Bersama-sama antara Kemenhub dengan KKP. Kita akan masuk di 32 provinsi. Besok kami akan ke Batang, Senin ke Probolinggo, dan terus setiap tiga atau dua hari sekali kita jalan. Kita targetkan Oktober selesai,” ungkap Dirjen Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja usai penandatanganan nota kesepahaman.

Selanjutnya, Kemenhub akan menyampaikan data hasil ukur ulang kapal penangkap ikan kepada KKP untuk pemeriksaan data perizinan kapal perikanan, dan akan membantu melakukan verifikasi dokumen kapal dengan memberikan halaman depan Gross Akta seluruh kapal perikanan. Selain itu, Kemenhub juga akan membantu penyelesaian dokumen kapal perikanan bantuan (surat ukur dan Gross Akta) dan KKP akan menyampaikan posisi/sebaran kapal bantuan di daerah untuk memudahkan melakukan pengukuran.

Baca Juga: Alih Profesi Penangkap Benih Lobster, Ini Bantuan Dari KKP

Penyelesaian dokumen Gross Akta kapal penangkap ikan bantuan tahun 2010-2016 dilaksanakan dengan mengundang pegawai pembantu pendaftaran kapal bantuan sesuai dengan lokasi kapal tersebut di daerah masing-masing.

Secara keseluruhan, ruang lingkup perjanjian kerja sama tersebut meliputi pengukuran ulang kapal penangkap ikan; tindak lanjut terhadap pengukuran ulang kapal penangkap ikan; pemeriksaan fisik kapal sebagai kapal penangkap ikan; sinkronisasi dan pertukaran data base kapal penangkap ikan; fasilitasi perijinan/administrasi satu atap; monitoring, evaluasi dan pelaporan, dan; sosialisasi pengukuran kapal oleh kementerian perhubungan kepada syahbandar di pelabuhan perikanan.

Dalam kerja sama ini, DJPT bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi dengan instansi terkait yang membidangi urusan kelautan dan perikanan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dan UPT Pelabuhan Perikanan; memproses pembuatan dokumen perizinan kapal penangkap ikan hasil pengukuran ulang berupa Penerbitan SIUP, Buku kapal perikanan, dan SIPI/SIKPI; melakukan sinkronisasi dan pertukaran data base kapal penangkap ikan; melakukan sosialisasi rencana kegiatan percepatan penyelesaian dokumen perizinan kapal penangkap ikan; melakukan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan Percepatan Penyelesaian dokumen perizinan kapal penangkap ikan; melakukan pemeriksaan fisik kapal, alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan; dan menyiapkan fasilitas pendukung pelayanan terpadu.

Adapun Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan; melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis, Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kantor Pelabuhan (KANPEL) Batam, dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP); melakukan koordinasi dalam pelaksanaan kegiatan Percepatan Penyelesaian penerbitan dokumen status hukum kapal penangkap ikan; melakukan sosialisasi rencana kegiatan percepatan penyelesaian dokumen kapal penangkap ikan melalui verifikasi atau pengukuran ulang, dan penyamaan data kapal penangkap ikan; melaksanakan penerbitan dokumen status hukum kapal berupa penerbitan surat ukur kapal, halaman tambahan pada Grosse Akta pendaftaran kapal atau menerbitkan Grosse Akta dan surat tanda kebangsaan kapal penangkap ikan (pas besar dan surat laut); melakukan sinkronisasi dan pertukaran data base kapal penangkap ikan; melakukan verifikasi dengan stempel merah; serta menyiapkan fasilitas pendukung pelayanan terpadu.

Sebagai informasi, perjanjian kerja sama ini akan berlaku sampai dengan 30 April 2018 dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Baca Juga: Ini Jurus KKP Permudah Nelayan Akses Layanan Perbankan

Penyerahan Gross Akta dan Buku Kapal Perikanan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI