HKTI Minta Pemerintah Perjelas Regulasi Peredaran Beras

Sabtu, 29 Juli 2017 | 18:56 WIB
HKTI Minta Pemerintah Perjelas Regulasi Peredaran Beras
Ketua Umum HKTI Jenderal Purn Moeldoko. [Suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Ketua Umum Himpunan Kerukunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko merespon positif penggerebekan terhadap gudang beras PT Indo Beras Unggul (IBU) oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) pangan di Bekasi pada Kamis (20/7/2017) lalu. Sebab, menurut dia, kontrol terhadap kualitas beras yang menjadi makanan pokok orang Indonesia tersebut harus benar-benar diperhatikan.

"Saya senang, karena itu mengingatkan kita semua. Semua orang Indonesia itu makan beras, makanya wajib kita pantau tentang beras ini," kata Moeldoko saat diskusi bertajuk 'Republik Beras' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/7/2017).

Meski begitu, dia tetap mengkritisi langkah Satgas Pangan yang beranggotakan Polri, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tersebut. Sebab, kata dia aturan terhadap peredaran beras di Indonesia belum maksimal.

Baca Juga: Komisi IV DPR Salahkan Pemerintah Soal Harga Beras

"Proses petani dalam mengelola beras dari padi menjadi gabah hingga beras itu melalui tahap yang panjang. Itu yang perlu harus kita hargai dari petani beras. Walau semua dibrand dari awal, semua tidak begini. Jangan seperti rencana baru bangun tidur, tahapan peredaran beras ini dibuat," kata mantan Panglima TNI tersebut.

Sebelumnya, pada saat terjadi penggerebekan Tim Satgas menemukan adanya perbedaan kandungan beras dengan label yang tertulis dalam karung. Tim Satgas pun menyita 1.161 ton beras IR64 yang diduga akan dijadikan beras premium lalu dijual dengan harga yang jauh lebih mahal.

Karena itu, Polisi pun menyegel dan memasang garis polisi demi memperlancar proses penyelidikan. Dan saat ini, polisi sudah menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan, namun belum menetapkan tersangkanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI