Komisi IV DPR Salahkan Pemerintah Soal Harga Beras

Sabtu, 29 Juli 2017 | 18:44 WIB
Komisi IV DPR Salahkan Pemerintah Soal Harga Beras
Calon pembeli memilih jenis beras yang dijual pedagang di pasar induk beras Cipinang, Jakarta, Senin (29/5). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Anggota KomisI IV DPR RI Ichsan Firdaus tidak menyalahkan PT Indo Beras Unggul (IBU) ketika munculnya persoalan harga beras yang mahal. Kata dia, hal tersebut karena kesalahan pemerintah yang tidak tegas menetapkan aturan terkait harga beras.

"Ketentuan harga dari pemerintah itu belum tegas. Harga beras HET (harga eceran tertinggi) masih rancu, kalau pedagang membeli lebih tinggi dari HPP (harga pembelian pemerintah) itu melanggar hukum atau tidak. Masyarakat kan jadi tanya, apakah ada aturan main terkait beras?," kata Ichsan saat diskusi bertajuk 'Republik Beras' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/7/2017).

Menurut dia, pemerintah seharusnya menetapkan aturan yang tegas untuk melindungi masyarakat dari kesewenang-wenangan pedagang menetapkan harga. Dia juga mengkritisi tindakan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang dinilainya terlambat.

"Harusnya ada ketentuan berpikir dari pemerintah yang kemudian diterapkan ke masyarakat. Kalau beli diatas HPP ini juga harus di klarifikasi seperti apa, harus jelas oleh pemerintah dan KPPU," kata Ichsan.

Baca Juga: Ini Penyebab Saham Produsen Beras Maknyus Anjlok

"Kalau yang sekarang jual beras diatas HET bukan melanggar hukum, harga acuan pemerintah itu kan sebenarnya untuk operasi pasar, menyangkut pidana belum jelas," tambahnya.

Persoalan terkait beras ini muncul ke permukaan setelah Tim Satuan Tugas melakukan penggerebekan teehadap gudang beras PT IBU di Bekasi, Jawa Barat, pada tanggal 20 Juli 2017. Tim yang terdiri atas Polri, KPPU, dan Kementerian Pertanian tersebut menemukan adanya perbedaan kandungan beras dalam karung dengan tulisan atau label pada karung beras.

Diduga, karung beras yang isinya beras jenis bukan premium ditulis dengan nama jenis beras premium. Karena itu, harga beras yang seharusnya murah menjadi lebih mahal ketika dijual ke masyarakat.

Saat ini Polisi sudah meningkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Meski begitu, Polisi belum menetapkan satu orang pun menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Ombudsman RI Dalami Informasi Jenis Beras PT IBU

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI