Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Malik Haramain menilai keinginan Presiden Joko Widodo menggunakan dana Haji untuk pembangunan infrastruktur kontra produktif dengan Undang-Undang.
"Itu kontradiksi dengan Undang-Undang," kata Malik, Jumat (28/7/2017).
Seperti diketahui, saat melantik 14 orang anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKB) pada Rabu (26/7/2017), Jokowi sempat mengutarakan keinginannya itu, di mana dana haji akan akan dipakai juga untuk pembangun infrastruktur.
Baca Juga: YLKI Tolak Ide Jokowi Pakai Dana Haji Untuk Proyek Infrastruktur
Malik melanjutkan, saat melakukan uji kepatutan anggota dewan pengawas BPKH dan Badan Pelaksana BPKH, pihaknya sudah mewanti-wanti supaya pengelolaan dana haji sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Haji.
"Disitu kan sudah disebutkan tujuan penggunaan dana haji. Di luar itu nggak boleh lah," ujar Malik.
Kata dia, dana haji harus dipergunakan kepentingan jamaah haji. Misalnya untuk pembangunan asrama di Jeddah. Sebab, dana haji bukan milik negara, melainkan milik masyarakat yang hendak pergi haji.
"Di samping penggunaan dana haji itu harus sesuai UU 34 Tahun 2014, penggunaan dana haji harus bebas resiko karena itu bukan uang negara. Itu uang umat, harus dijamin keamanannya dan harus bebas resiko," kata Malik.
Baca Juga: DPR akan Bahas Pemanfaatan Dana Haji yang Diwacanakan Jokowi