Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Bina Konstruksi menyerahkan Mobile Trainning Unit (MTU) tahap kedua kepada Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kamis, (27/7/2017) sebagai wujud nyata dalam mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja konstruksi. Serah terima pinjam pakai MTU ini diserahkan secara langsung oleh Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yusid Toyib dan diterima oleh Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara, H. Muh Amin. Penyerahan MTU ke Provinsi NTB tahap pertama telah dilakukan tahun 2016 lalu.
Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi disebutkan bahwa setiap pekerjaan konstruksi harus dikerjakan oleh tenaga kerja konstruksi bersertifikat. Untuk itu, Ditjen Bina Konstruksi terus berusaha mencetak tenaga kerja konstruksi bersertifikat dan ditargetkan sampai dengan Tahun 2019 akan dapat dicetak sebanyak 750.000 orang. Dengan sertifikat tersebut, tenaga kerja konstruksi akan memiliki daya saing dalam menghadapi pasar bebas.
Dalam rangka mempercepat pencapaian target tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat, telah dilakukan berbagai jenis pelatihan antara lain Pelatihan menggunakan MTU, Pelatihan On the Job Training, Pelatihan Jarak Jauh (Distance Learning), serta Pelatihan Mandiri yang dilakukan oleh mandor yang telah mendapat pelatihan dari Assesor/instruktur dan dinyatakan layak dan memiliki sertifikat. MTU menjadi solusi mengingat daya jangkau yang luas hingga ke pelosok dan ‘menjemput bola’ hingga ke tempat proyek-proyek konstruksi, dengan memberikan pelatihan kemudian menguji tenaga kerja konstruksi.
Baca Juga: Kementerian PUPR Minta Pemda Percepat Infrastruktur Lewat DAK
“Saya sangat berharap MTU ini memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran masyarakat, terutama di wilayah Mataram dan sekitarnya. Pemerintah juga mendorong pemberdayaan dan melibatkan sebanyak-banyaknya pelaku usaha dan tenaga kerja konstruksi lokal lewat pelatihan menggunakan Mobile Trainning Unit ini,” ujar Yusid dalam keterangan resmi, Kamis (27/7/2017).
Program MTU ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo bahwa percepatan pembangunan yang merata di tanah air harus terus dilaksanakan didukung oleh kesiapan tenaga kerja konstruksi, sehingga rakyat Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri ketika Pemerintah melakukan pembangunan infrastruktur secara masif. Program ini juga sejalan dengan arahan Menteri PUPR, bahwa MTU tambahan dikirimkan kepada provinsi yang memiliki produktivitas tenaga kerja tinggi, dan memiliki karakteristik kepulauan serta memiliki proyek strategis nasional.
Menanggapi hal tersebut Wakil Gubenur NTB, H. Muh. Amin mengapresiasi keseriusan Kementerian PUPR dalam meningkatkan daya saing pekerja konstruksi melalui pelatihan keliling. “Pekerja konstruksi yang ada di daerah bisa mengasah potensi skill kemampuan mereka dalam meningkatkan daya saing dengan Keberadaan MTU” ucap Muh. Amin.
Dirjen Bina Konstruksi juga menambahkan bahwasanya Pemerintah Provinsi harus dapat mengatur dan menyusun perencanaan kerjasama dalam pemanfaatan MTU tersebut secara bergilir kepada mitra diantaranya Pemerintah Kabupaten/Kota, Perguruan Tinggi, Sekolah Menengah Kejuruan, Badan Usaha Jasa Konstruksi, LPJK, dan Balai Latihan Kerja.
Penguatan Infrastruktur Wilayah dengan Investasi Menggunakan Skema KPBU
Baca Juga: Kementerian PUPR akan Bangun dan Rehabilitasi Irigasi Kecil
Sesuai amanat UU Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi bahwa terdapat substansi pokok baru yaitu Usaha Penyediaan Bangunan yang lahir sebagai upaya terobosan dari pemerintah dalam mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pengembangan usaha jasa konstruksi. Intinya bahwa pembiayaan infrastruktur tidak lagi bertumpu dari APBN/D, tapi memberikan peluang yang sebesar-besarnya pada swasta dan juga masyarakat.
Dirjen Bina Bina Konstruksi menjelaskan Usaha Penyediaan Bangunan tidak lain merupakan pengembangan dari usaha jasa konstruksi yang bisa dibiayai sendiri oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau masyarakat, dan dapat melalui pola kerjasama untuk mewujudkan, memiliki, menguasai, mengusahakan, dan/atau meningkatkan kemanfaatan bangunan.
“Skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) memberikan peluang sebesar-besarnya bagi para investor swasta dalam menciptakan inovasi dan akselerasi pembangunan infrastruktur yang akan menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi, khususnya untuk wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat”, ungkap Yusid. Menurut Wakil Gubenur Provinsi NTB, wilayahnya cukup luas, sehingga investasi dari pihak swasta melalui skema KPBU, sangat dibutuhkan.
Saat ini Kementerian PUPR melalui Ditjen Bina Konstruksi secara terus menerus berupaya untuk menyusun regulasi dengan skema yang tepat untuk mempercepat proses pembiayaan investasi infrastruktur.