Kementerian PUPR Pakai Skema KPBU Untuk Infrastruktur Daerah

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 28 Juli 2017 | 15:24 WIB
Kementerian PUPR Pakai Skema KPBU Untuk Infrastruktur Daerah
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Yusid Toyib bersama Wagub NTB Muh Amin. [Dok Kementerian PUPR]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dirjen Bina Bina Konstruksi menjelaskan Usaha Penyediaan Bangunan tidak lain merupakan pengembangan dari usaha jasa konstruksi yang bisa dibiayai sendiri oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau masyarakat, dan dapat melalui pola kerjasama untuk mewujudkan, memiliki, menguasai, mengusahakan, dan/atau meningkatkan kemanfaatan bangunan.

“Skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) memberikan peluang sebesar-besarnya bagi para investor swasta dalam menciptakan inovasi dan akselerasi pembangunan infrastruktur yang akan menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi, khususnya untuk wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat”, ungkap Yusid. Menurut Wakil Gubenur Provinsi NTB, wilayahnya cukup luas, sehingga investasi dari pihak swasta melalui skema KPBU, sangat dibutuhkan.

Saat ini Kementerian PUPR melalui Ditjen Bina Konstruksi secara terus menerus berupaya untuk menyusun regulasi dengan skema yang tepat untuk mempercepat proses pembiayaan investasi infrastruktur.

Baca Juga: Kementerian PUPR Minta Pemda Percepat Infrastruktur Lewat DAK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI