Dirjen Bina Bina Konstruksi menjelaskan Usaha Penyediaan Bangunan tidak lain merupakan pengembangan dari usaha jasa konstruksi yang bisa dibiayai sendiri oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, atau masyarakat, dan dapat melalui pola kerjasama untuk mewujudkan, memiliki, menguasai, mengusahakan, dan/atau meningkatkan kemanfaatan bangunan.
“Skema Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) memberikan peluang sebesar-besarnya bagi para investor swasta dalam menciptakan inovasi dan akselerasi pembangunan infrastruktur yang akan menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi, khususnya untuk wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat”, ungkap Yusid. Menurut Wakil Gubenur Provinsi NTB, wilayahnya cukup luas, sehingga investasi dari pihak swasta melalui skema KPBU, sangat dibutuhkan.
Saat ini Kementerian PUPR melalui Ditjen Bina Konstruksi secara terus menerus berupaya untuk menyusun regulasi dengan skema yang tepat untuk mempercepat proses pembiayaan investasi infrastruktur.
Baca Juga: Kementerian PUPR Minta Pemda Percepat Infrastruktur Lewat DAK