Ketua Umum Front Nelayan Indonesia, Rusdianto Samawa, mengatakan bahwa nelayan lobster seluruh Indonesia menolak mentah-mentah bantuan KKP RI Susi Pudjiastuti senilai Rp50 miliar. Dasar penolakan, karena penerapan peraturan menteri (permen) No. 01 tahun 2015 dan Permen No. 56 tahun 2016 adalah Peraturan Menteri yang menjelaskan tentang pelarangan Penangkapan dan pengeluaran benih Lobster.
Akibat dari kebijakan ini, update data awal tahun 2015 - 2016 bahwa ada 10.123 nelayan Lobster seluruh NTB yang terdiri dari Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa mengalami dampak pengangguran, naiknya angka kriminalitas sosial sebesar 10 persen di pedesaan, dan keterbatasan pendapatan.
"Setelah peraturan revisi terbit yakni Permen No. 56 tahun 2016, yang membawa masalah besar bagi dunia perikanan NTB," kata Rusdianto dalam keterangan tertulis, Jumat (28/7/2017).
Baca Juga: Alih Profesi Penangkap Benih Lobster, Ini Bantuan Dari KKP
Namun, keputusan KKP menurutnya sangat tidak rasional. Terutama terkait pemberian bantuan senilai Rp 50 miliar yang disalurkan Ditjen Budidaya agar para nelayan lobster ini beralih profesi menjadi nelayan budidaya. "Tetapi, saat ini kami menemui sangat banyak kendala di lapangan sehingga membuat bantuan alih profesi nelayan itu gagal sama sekali," ujar Rusdianto.
Persoalan penting lainnya adalah KKP menganggap kegagalan ini biasa saja. Padahal baginya KKP sudah menindas nelayan lobster terlebih dahulu melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Pemen-KP) No. 01 Tahun 2015 dan revisinya, Permen-KP No. 56 Tahun 2016, dengan substansi pelarangan penangkapan dan ekspor lobster.
"Demi mencari jalan keluar bagi para nelayan lobster agar mereka memiliki semangat dan etos kerja yang kuat, maka harus segera membatalkan Peraturan Menteri yang dianggap menghalangi pertumbuhan ekonomi industri perikanan dan manufaktur maritim," jelasnya.
"Permen yang dibuat Susi Pudjiastuti menjadikan nelayan Lobster dibawah cengkeraman asing sebagaimana disebut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Pemen-KP) Nomor 1 Tahun 2015 dan revisinya, Permen-KP Nomor 56 Tahun 2016, dengan substansi pelarangan penangkapan dan ekspor Lobster," tuturnya.
Pada penyajian data pemerintah Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Barat bahwa saat ini telah terdata 2.246 Rumah Tangga Perikanan (RTP) yang dipastikan akan menerima paket budidaya. Seluruh RTP tersebut berasal dari tiga kabupaten yang menjadi titik banyaknya benih lobster, yaitu Kabupaten Lombok Barat, Lombok Tengah dan Lombok Timur. "Namun, budidaya itu tak menyelsaikan masalah karena dananya saja dipotong mulai dari pusat hingga kelurahan, sehingga yang diterima nelayan Lobster hanya berkisar Rp5 juta - Rp20 juta," kata Rusdi.
Baca Juga: Ini Alasan Larangan Tangkap Benih Lobster dan Rajungan
Rusdianto menegaskan para nelayan di NTB banyak menolak bantuan paket tersebut. Para nelayan menginginkan agar Permen-KP itu dicabut. "Keputusan Susi Pudjiastuti yang melarang penangkapan lobster di bawah 200 gram itu sangat dipaksakan, seharusnya pemerintah mengatur yang lebih baik. Para nelayan juga tetap akan berjuang agar Permen-KP yang menyengsarakan para nelayan lobster tersebut dicabut," tutup Rusdi.