Maka dari itu, YLKI meminta Kementerian Agama dan OJK untuk membekukan biro umroh yang bermasalah. Namun YLKI mengingatkan kebijakan ini harus tetap menjamin calon jamaah yang belum berangkat dan ingin melakukan refund.
"Kami mendesak agar aktivitas First Travel dan biro umrah lain yang bermasalah dibekukan. Dengan syarat First Travel harus tetap menjamin calon jamaah yang belum berangkat dan ingin refund. Proses pidana pun harus dilakukan bagi yang jelas-jelas melakukan penipuan. Seperti Kafilah Rindu Kabah atau Mila Tour," tutur dia.
Lebih lanjut, Tulus juga menyebut Kementerian Agama membiarkan karut marut pengelolaan umrah karena ingin mengambil alih pengelolaannya sebagaimana haji.
"Karena kue ekonomi umrah lebih menggiurkan," kata Tulus
Baca Juga: YLKI Buka Posko Pengaduan Mudik Lebaran di 13 Kota Indonesia
Pihaknya juga mendesak Bareskrim menindaklanjuti laporan pengaduan pidana terkait biro umrah.
"Bahwa kami mendesak Bareskrim untuk turun tangan dan menindklanjuti laporan pengaduan pidana ke Polda yang sampai saat ini belum ditindaklanjuti," tandasnya.