Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagai Undang-Undang.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengucapkan terima kasih kepada DPR yang telah mendukung pemerintah untuk melakukan reformasi perpajakan di Indonesia.
Ani mengatakan, disahkannya Perppu ini menjadi UU memberikan keyakinan di dunia internasional bahwa Indonesia mampu dan telah siap untuk mulai mengimplementasikan AEoL September 2018.
Baca Juga: Akhirnya DPR Sahkan Perppu Akses Informasi Keuangan Jadi UU
"Dengan disahkan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 menjadi UU, maka ruang gerak bagi Wajib Pajak untuk melakukan penghindaran atau penggeseran pajak keluar dari Indonesia dapat diperangi dan diminimalkan," kata Ani di gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2017).
Sri Mulyani menegaskan, informasi keuangan yang diterima oleh DJP akan dijaga kerahasiaannya sesuai dengan ketentuan Pasal 34 Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Informasi keuangan yang diterima atau diperoleh Ditjen Pajak hanya dapat diakses oleh petugas pajak tertentu sesuai dengan tugas dan fungsinya dan akan diatur secara tegas mengenai tata tertib dan rambu rambu pengaman yang kuat disertai pengawasan yang tegas dan ancaman disiplin yang diperketat.
"Untuk petugas pajak yang menyalahgunakan informasi keuangan nasabah dan melanggar kewajiban merahasiakan infomasi keuangan tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam UU KUP yang berlaku saat ini," ujarnya.
Baca Juga: Ini Alasan Sri Mulyani Butuh Perppu Akses Informasi Keuangan