Setelah melalui proses pembahasan yang panjang, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagai Undang-Undang.
Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna masa sidang V tahun sidang 2016-2017, di gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2017).
"Apakah RUU tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan disetujui menjadi Undang-Undang? Setuju," kata Wakil Ketua DPR, Agus Hermato sambil mengetuk palu.
Baca Juga: Hari Ini, Nasib APBNP 2017 dan Perppu Data Nasabah Ditentukan
Dengan disahkannya Undang-Undang tersebut, maka Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memiliki kewenangan untuk akses informasi keuangan nasabah atau wajib pajak baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Agus berharap pengambilan keputusan terhadap Perppu Pajak untuk dijadikan undang-undang dapat berjalan lancar. Pasalnya selama pembahasan di Komisi XI semua berjalan dengan lancar.
"Kalau lancar di dalam komisi biasanya tercermin di dalam paripurna tapi nanti kita lihat saja," katanya.