Menteri Susi: Kapal Bukti Kejahatan Tak Boleh Dilelang

Kamis, 27 Juli 2017 | 15:03 WIB
Menteri Susi: Kapal Bukti Kejahatan Tak Boleh Dilelang
Kapal pencuri ikan yang ditangkap pemerintah di Perairan Sulawesi. [Dok KKP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Eko juga ingin agar aparat terkait berhati-hati terhadap berbagai modus kejahatan perikanan. Ia mengungkapkan beberapa modus baru yang digunakan misalnya menggunakan Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai seluruh awak kapal perikanan, dengan kapal berbendera Malaysia, namun Vietnam sebagai pemilik kapal. Menurut Eko, banyak kapal ikan asing yang memanfaatkan nelayan Indonesia sendiri untuk mencuri ikan-ikan di laut Indonesia.

Pemberantasan KIA Illegal Terus Ditingkatkan

Pemberantasan praktik illegal fishing di laut Indonesia terus digalakan. Terakhir, pada 18 Juli 2017, kapal pengawas KP HUI 012 berhasil menangkap 2 kapal berbendera Malaysia di Selat Malaka, dan kapal pengawas KP Orca 002 berhasil menangkap 2 kapal berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara.

Terbaru, Menteri Susi mengaku dirinya juga menerima laporan khusus dari Satgas 115 mengenai aktivitas illegal fishing kapal long line Taiwan, Jepang, dan Tiongkok, di WPP NRI 117 sejauh 80 miles. Informasi tersebut didapat dari tangkapan Global Fishing Watch (GTW) saat mereka memasuki wilayah Biak.

Baca Juga: KKP Beberkan Sebab Stok Garam Nasional Alami Kekurangan

“Ada 12 KIA. Kita akan ajukan surat keberatan dan pelaporan kepada Interpol. Dirjen PSDKP akan melayangkan surat gugatan kepada negara pemilik 12 kapal tersebut. Kemudian Satgas 115 melayangkan surat permohonan ke Interpol untuk menemukan modus operandi lebih mendalam atas 12 kapal tersebut,” tukas Menteri Susi.

Pemerintah melalui Ditjen PSDKP KKP bekerja sama dengan TNI AL, Polri, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla), setidaknya telah menangkap 367 kapal ilegal sepanjang tahun 2017, yang terdiri dari 199 Kapal Ikan Indonesia (KIA) dan 168 KIA. Adapun KIA yang tertangkap berasal dari negara-negara seperti Vietnam, Filipina, Malaysia, Thailand, Papua Nugini, Tiongkok, Nigeria, dan Belize.

Data per 7 Juli 2017 menunjukkan, tahun 2017, ada 191 kapal yang telah masuk proses hukum tindak pidana perikanan Ditjen PSDKP. Sebanyak 20 kapal siap ditenggelamkan melalui inkracht, sedangkan 171 lainnya masih dalam proses hukum dan berpotensi untuk ditenggelamkan.

Sepanjang tahun 2014 – 2017, Kapal Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP telah menangkap 454 kapal yang terdiri dari 142 KII dan 312 KIA.

Menanggapi berbagai temuan tersebut, Menteri Susi bertekad akan meningkatkan upaya pencegahan atau alert system agar kejahatan perikanan tak terus berulang. Salah satunya dengan mendorong Regional Fisheries Management Organization (RFMO) di seluruh dunia untuk aktif memantau kapal-kapalnya, dan melarang kapal pelaku IUU fishing kembali beroperasi di laut lepas.

Baca Juga: KKP Beberkan Sebab Nelayan Vietnam Kerap Curi Ikan Indonesia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI