Menteri Susi: Kapal Bukti Kejahatan Tak Boleh Dilelang

Kamis, 27 Juli 2017 | 15:03 WIB
Menteri Susi: Kapal Bukti Kejahatan Tak Boleh Dilelang
Kapal pencuri ikan yang ditangkap pemerintah di Perairan Sulawesi. [Dok KKP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyampaikan apresiasi kepada pihak Kejaksaan Agung atas ditundanya pelelangan 3 unit Kapal Ikan Asing (KIA) pelaku illegal fishing yang sedianya akan dilelang oleh Kejaksaan Negeri Batam melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam di Tanjung Pinang, pada Senin (24/7/2017) lalu. Menurut Menteri Susi, kebijakan pengelolaan barang bukti kapal hasil tindak pidana perikanan harus dipandang sebagai satu kesatuan upaya pemberantasan Illegal Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing, sehingga tidak tepat jika dilakukan pelelangan.

“Semenjak dibentuknya Satgas 115 dan perang melawan IUU Fishing kita punya konsensus bersama, di mana Pak Presiden juga perintahkan dalam beberapa pidatonya, kalau kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ilegal di Indonesia, ya ditenggelamkan atau dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan. Nah dimusnahkannya itu ada yang ditenggelamkan, ada yang dimonumenkan (sebagai koleksi museum pemberantasan IUUF), ada yang dikandaskan, tetapi bukan untuk dilelang,” ungkap Menteri Susi dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Adapun tiga kapal yang sedianya dilelang adalah KM KNF 7444 milik Vietnam yang ditangkap oleh Kapal Polisi Bisma 8001, 25 Agustus 2016 di Laut Natuna; KM KNF 7858 milik Vietnam yang ditangkap oleh Kapal Pengawas KP Orca 002, 27 Juli 2016 di Laut Natuna; dan KM SLFA 5066 yang ditangkap oleh Kapal Pengawas KP Hiu 004, 16 Februari 2017 di Selat Malaka.

Baca Juga: KKP Beberkan Sebab Stok Garam Nasional Alami Kekurangan

Menurut Menteri Susi, ketiga kapal tersebut sudah inkracht (diputuskan pengadilan) dirampas untuk negara dan pemiliknya dikenakan denda Rp500 juta. Ia berpendapat, pelelangan barang bukti kapal tindak pidana perikanan sebisa mungkin harus dihindari karena pelelangan seringkali menjadi upaya buy back dari pemilik Kapal Ikan Asing sebagai pelaku IUU fishing. Potensi kembalinya kapal ikan hasil rampasan ke tangan para pelaku IUU fishing dan jaringannya terbuka sangat lebar dan tentunya akan kontraproduktif dengan upaya pemberantasan IUU fishing tanpa kompromi.

“Dari hal-hal seperti ini, apalagi harganya ditentukan rendah sekali, ya kita mengajukan peninjauan ulang meminta itu tidak dilakukan. Karena kalau itu dilakukan, nanti semua seperti itu. Nanti itu menjadi modus seperti jaman dulu lagi,” tambah Menteri Susi.

Modus Operandi Lama

Menteri Susi juga membeberkan fakta bahwa salah satu peserta lelang yang dibatalkan tersebut merupakan ‘orang lama’ yang pernah memenangkan pelelangan 4 kapal Thailand yang ditangkap di Meulaboh ketika Menteri Susi belum menjabat. Ia menambahkan, pelelangan ini hanya akan dimanfaatkan oleh penjahat perikanan yang itu-itu saja dengan modus yang sama.

“Ya tidak boleh (barang bukti kejahatan dilelang). Ini urusan kedaulatan, bukan hanya soal pencurian ikan,” katanya.

Baca Juga: KKP Beberkan Sebab Nelayan Vietnam Kerap Curi Ikan Indonesia

Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Eko Djalmo Asmadi. Eko berpendapat, kapal yang ditangkap di ZEE harus ditangkap untuk kemudian dimusnahkan. Beda halnya jika kapal ditangkap di wilayah laut territorial, maka ada kemungkinan untuk mendapatkan subsider.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI