Penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Satgas Pangan terhadap gudang beras PT Indo Beras Unggul (IBU) di Bekasi Jawa Barat menuai kontroversi. Karena itu, Ombudsman Republik Indonesia akan menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan Tim tersebut.
"Kami mengundang pihak Bareskrim (Badan Reserse Kriminal) Polri, KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) dan Kementerian Perdagangan," kata Wakil Ketua Ombudsman Lely Pelitasari Soebekty, di gedung Ombudsman, Kamis (27/7/2017).
Menurut Lely, ada beberapa hal yang perlu didalami Ombudsman, yakni terkait dasar hukum penggrebekan. Sebab, Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, kata dia, punya peran untuk menemukan potensi-potensi apakah ada maladministrasi dari setiap prosedur hukum yang dilakukan.
Baca Juga: Inilah Penjelasan Kabareskrim Polri Soal Kasus Beras PT IBU
"Kebijakan yang menjadi dasar penggrebekan ini. Yaitu Peraturan Menteri Pedagangan nomor 47 Tahun 2017. Kami akan melakukan semacam uji terhadap kebijakan tersebut," katanya.
Selain itu, Ombudsman juga mendalami validasi informasi yang disampaikan ke publik. Terutama terkait perbedaan jenis beras, ada beras premium dan medium, jumlah keuntungan yang diperoleh, serta pemahaman atas kebijakan.