Jokowi Diminta Batalkan 43 Permen yang Dikeluarkan Jonan

Adhitya Himawan Suara.Com
Kamis, 27 Juli 2017 | 12:13 WIB
Jokowi Diminta Batalkan 43 Permen yang Dikeluarkan Jonan
Gedung Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Selatan, Minggu (1/5/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Presiden Joko Widodo memerintahkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mengevaluasi beberapa Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang telah diterbitkan. Teguran diberikan Jokowi saat rapat kabinet Senin lalu (23/7/2017) karena Menteri ESDM Ignasius Jonan kerap mengeluarkan Permen ESDM yang justru menyulitkan dunia usaha dan tidak mempermudah iklim investasi.

Direktur Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP) Bisman Bakhtiar membenarkan teguran Presiden Jokowi itu.

Dalam catatan PUSHEP, Bisman mengatakan, sampai saat ini Menteri ESDM sudah menerbitkan 43 Permen, artinya setiap bulan terbit 7 Permen ESDM. Menurutnya, di satu sisi capaian ini sangat produktif.

Baca Juga: HIPMI Minta Jokowi Anulir Permen Kontroversial Jonan

"Namun, yang disesalkan Permen itu justru menimbulkan biang masalah baru di sektor ESDM," kata Bisman di Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Ketua Tim Kuasa Hukum Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam itu menilai, sepertinya pemerintahan ini diatur hanya dengan Permen karena sudah sejak lama banyak keluar produk hukum Permen yang tidak sesuai dengan kompetensi dan kewenangan Menteri yang membentuknya.

"Permen-Permen tersebut dibentuk tidak berdasar dan bertentangan dengan peraturan di atasnya serta proses pembentukannya tidak sesuai dengan UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan," jelasnya.

Bisman mencontohkan, Permen ESDM Nomor 5 dan Nomor 6 tahun 2017 yang mengatur tentang relaksasi ekspor mineral. Produk tersebut bertentangan dengan UU Minerba. Kemudian, Permen ESDM 8/2017 tentang kontrak Gross Split Migas yang tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah diatasnya, Permen ESDM Nomor 28/2017 yang mengatur tentang Perubahan Kontrak Karya menjadi IUPK yang bertentangan dengan UU Minerba. Permen ESDM 34/2017 tentang Perizinan tambang, Permen ESDM 42/2017 tentang pengawasan pengusahaan sektor ESDM yang tumpang tindih dan melampaui kewenangan Menteri BUMN dan beberapa Permen yang lainnya.

"Akibatnya tata kelola sektor ESDM yang tujuannya mewujudkan tata kelola energi dan Sumber daya mineral yang berdasar hukum dan keadilan sulit tercapai," ujarnya.

Baca Juga: Inilah 6 Pokok Gugatan Permen ESDM Izin Ekspor Mineral Mentah

Oleh karena itu, PUSHEP meminta Presiden Jokowi bertindak tegas langsung membatalkan Permen-Permen tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI