Kemudian, ada surat perintah tertanggal 31 Januari 2017 dari Kementerian BUMN kepada Direksi PT Aangkasa Pura I untuk membayarkan THT itu sesuai dengan perjanjian bersama itu.
"Namun demikian hingga hari ini PT Angkasa Pura I belum menyelesaikan pembayaran THT sebagaimana mestinya atau mengabaikan perjanjian bersama dan surat perintah dari Kementerian BUMN," ujar Abidin.
"Jumlah kerugian 603 pekerja diperkirakan kurang lebih Rp71 miliar rupiah, Hal tersebut tentu dapat menyebabkan terganggunya konsentrasi para pemandu langit dalam bekerja," Abidin menambahkan.
Baca Juga: Angkasa Pura II Ditunjuk Jadi Pengelola Bandara Kertajati