Eks Karyawan Angkasa Pura Tuntut Tunjangan Hari Tua

Kamis, 27 Juli 2017 | 11:25 WIB
Eks Karyawan Angkasa Pura Tuntut Tunjangan Hari Tua
Puluhan mantan karyawan PT. Angkasa Pura I dan II berdemo di depan Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2017). (suara.com/Dian Rosmala)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Puluhan mantan karyawan PT. Angkasa Pura Ini dan II di bidang pemandu langit atau petugas pengatur lalu lintas penerbangan atau yang biasa disebut Air Traffict Service dan Teknisi Navigasi Udara (ATAS) berdemo di depan Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (27/7/2017).

Mereka menuntut terhadap PT Angkasa Pura untuk membayarkan Tunjangan Hari Tua yang merupakan hak mereka. Tunjangan Hari Tua tersebut merupakan iuran semua karyawan yang dikelola secara mandiri oleh PT Angkasa Pura I dan II, melalui Yayasan Kesejahteraan Karyawan Angkasa Pura I (YAKAP).

"Dana THT dihimpun dari iuran para pekerja dan pemberi kerja di mana ketika pekerja diberhentikan dari PT Angkasa Pura I harus dibayarkan. Itu sudah diatur dalam PKB PT AP I dan Serikat Pekerja," kata Koordinator Forum eks Pegawai Angkasa Pura I, Abidin Haju di depan Kantor BUMN, Kamis (26/7/2017).

Abidin menjelaskan para pekerja ATS pada awalnya tergabung dalam PT Angkasa Pura I dan II. Kemudian atas kebijakan pemerintah terjadi pemisahan antara ATS dan Bandara. ATS dikelola oleh Perum LPPNPI atau AIRNAV Indonesia, sedangkan PT Angkasa Pura mengelola bandara.

Baca Juga: Angkasa Pura II Ditunjuk Jadi Pengelola Bandara Kertajati

Pasca pemisahan tersebut, sebanyak 603 pekerja ATS dan Tehnik Navigasi diberhentikan sejak 1 April 2014 melalui Surat Keputusan Direksi AP I Nomor SKEP. 1400/KP.07.01/2014 Tentang Pemberhentian dengan hormat dari jabatan dan pengalihan pegawai perusahaan Aangkasa Pura I menjadi pegawai Perum LPPNPI.

Namun sayang, pasca pemberhentian Tunjangan Hari Tua yang mereka bayar melalui pemotongan gaji setiap bulannya tidak kunjung diberikan.

"Seharusnya dibayarkan THT yang merupakan hak kami. Selambat-lambatnya 1 bulan setelah diberhentikan. Namun THT belum dibayarkan hingga hari ini," ujar Abidin.

Kata Abidin, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk mendapatkan THT tersebut. Namun, PT Angkasa Pura I tak kunjung membayar THT. Padahal, lanjut Abidin, Kementerian BUMN sudah beri perintah agar THT mereka dibayarkan paling lambat 31 Januari 2017.

"Sudah ada perintah Kementerian BUMN tertanggal 17 Januari 2017, Risalah rapat Nomor: RIS-01/D5.NBU.2/01/2017 yang berisi tentang penyelesaian hak-hak eks karyawan PT Aangkasa Pura I tersebut agar diselesaikan paling lambat 31 Januari 2017 dan dilaporkan kepada Kementerian BUMN," tutur Abidin.

Baca Juga: Angkasa Pura II Prediksi Penumpang Lebaran 2017 Naik 4 Persen

Selain itu, lanjut dia, antara perwakilan pekerja dan Direksi PT Angkasa Pura I juga sudah membuat perjanjian bersama yang disaksikan pejabat Kementerian BUMN, dimana, pihak Angkasa Pura Ini bersedia membayar THT mereka paling lambat 31 Januari 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI