Hari Ini, Nasib APBNP 2017 dan Perppu Data Nasabah Ditentukan

Kamis, 27 Juli 2017 | 11:15 WIB
Hari Ini, Nasib APBNP 2017 dan Perppu Data Nasabah Ditentukan
Seratus delapan puluh lima (185) anggota dewan menghadiri rapat paripurna di gedung DPR, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat hari ini menyelenggarakan rapat paripurna masa sidang V tahun sidang 2016-2017 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (27/7/2017). Ada dua agenda penting yang akan dibahas di dalam rapat paripurna hari ini.

Pertama adalah terkait pengambilan keputusan tingkat dua terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggan 2017.

Tadi malam, semua fraksi di DPR sudah menyampaikan pandangan mini terhadap RUU APBN-P 2017. Adapun dari 10 fraksi yang menyatakan pendapat, hanya Partai Gerindra yang menolak untuk menjadikan RUU APBNP 2017 menjadi UU atau masuk pembahasan di tingkat II atau dalam sidang paripurna.

Untuk 8 fraksi yang telah menyetujui, yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai PAN, Fraksi Partai PKB, Fraksi Partai PKS, Fraksi PPP, Fraksi NasDem, dan Fraksi Hanura.

Dengan disahkan RUU APBNP 2017 menjadi Undang-undang, maka asumsi dasar makro ekonomi yang ditetapkan sebagai berikut :

  • Pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2 persen
  • Tingkat inflasi sebesar 4,3 persen
  • Suku bunga SPN 3 bulan 5,2 persen
  • Nilai tukar rupiah 13.400 per dollar AS
  • Harga minyak mentah (ICP) 48 dollar AS per barel
  • Lifting minyak 815 ribu barel per hari
  • Lifting gas 1,150 juta barel setara minyak

Untuk postur APBN-P, belanja negara menjadi Rp2.133,2 triliun dan pendapatan negara sebesar Rp1.736 triliun. Defisit anggaran tercatat Rp397,235 triliun atau 2,92 persen terhadap Produk Domestik Bruto.

Agenda kedua yang akan dibahas dalam rapat paripurna hari ini adalah penentuan nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Jika nantinya DPR merestui Perppu tentang keterbukaan akses informasi keuangan ini menjadi Undang-undang, maka Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memiliki kewenangan untuk mengintip data nasabah demi kepentingan perpajakan.

Rapat yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00, hingga berita ini diturunkan rapat belum juga dimulai lantaran masih menunggu anggota DPR lainnya yang belum hadir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI