Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2031, Tunggu Restu IUPK

Tomi Tresnady Suara.Com
Kamis, 27 Juli 2017 | 07:10 WIB
Perpanjangan Kontrak Freeport Sampai 2031, Tunggu Restu IUPK
Puluhan aktivis dari Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) dan Front Rakyat Indonesia Untuk West Papua (FRI-WEST PAPUA) melakukan aksi di depan kantor PT Freeport Indonesia di Jakarta, Jumat (7/4/2017). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa sah perpanjangan operasi PT Freeport Indonesia setelah masa kontrak karya berakhir pada 2021 menunggu ditandatangi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengklarifikasi bahwa Freeport secara resmi memiliki perpanjangan operasi hingga 2031 jika perubahan sistem dari kontrak karya (KK) menjadi IUPK sudah ditandatangani.

"Perlu dipahami dan menjadi kesepakatan kita bersama bahwa pernyataan mengenai keabsahan atau sahnya kegiatan operasi PT Freeport pasca 2021 atau setelah KK itu berakhir adalah ketika ditandatangani IUPK. Tentunya IUPK sampai sekarang belum. Itu yang menjadi dasar hukum," kata Teguh dalam konferensi pers di kantor Kementerian ESDM Jakarta, Rabu.

Teguh yang juga menjadi Ketua Tim Perundingan Pemerintah dan Freeport ini mengatakan IUPK yang akan diterbitkan akan diberlakukan sampai 2021.

Baca Juga: Freeport Tetap Minta Perpanjangan Operasi sampai 2041

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba, setelah Freeport memiliki IUPK, perusahaan berhak mengajukan perpanjangan 2x dalam 10 tahun.

Namun, pemerintah tidak secara otomatis memberikan perpanjangan sampai 2041. Kementerian ESDM akan memberikan perpanjangan 10 tahun pertama sampai 2031 dengan terpenuhi dahulu syarat-syarat yang diwajibkan dalam PP 1/2017.

"Sepuluh tahun pertama dia mengajukan perpanjangan dengan syarat yang dilengkapi, kemudian setelah 2031 tentunya kami akan meminta lagi mereka untuk mengajukan lagi dan ada mekanismenya sendiri untuk memenuhi persyaratan," ujar Teguh.

Pemerintah akan memberikan perpanjangan jika Freeport telah memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan dalam PP Nomor 1 Tahun 2017, salah satunya pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral "smelter".

Freeport pun sudah sepakat membangun smelter dalam waktu lima tahun dan akan selesai paling lambat 2022.

Baca Juga: Pemerintah Awasi Pembangunan Smelter Freeport Setiap 6 Bulan

Pemerintah dan PT Freeport Indonesia saat ini masih berunding untuk menemukan solusi dari empat poin, yakni stabilitas investasi jangka panjang, perpanjangan kontrak Freeport, divestasi 51 persen, dan pembangunan smelter.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI