Suara.com - PT Freeport Indonesia menyatakan proses perundingan dengan pemerintah Indonesia hingga saat ini masih terus berlanjut. PT Freeport Indonesia tetap berharap bisa mendapatkan perpanjangan operasi sampai 2041 di Tanah Air.
"Kami tetap ingin mendapatkan perpanjangan operasi sampai dengan 2041," kata Juru bicara PT. Freeport Indonesia Riza Pratama saat dihubungi Suara.com, Rabu (26/7/2017).
Riza mengatakan dengan adanya kepastian perpanjangan kontrak hingga 2041, perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini tidak akan ragu lagi untuk melakukan investasi. Apalagi, investasi yang digelontorkannya cukup besar.
"Agar kami dapat melanjutkan investasi tambang bawah tanah sebesar 15 miliar dolar AS dan pembangunan Smelter sebesar 2,3 miliar dolar AS serta divestasi," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan perundingan antara pemerintah dengan PT. Freeport Indonesia telah menyepakati dua hal yang menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM. Pertama adalah terkait pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter dan perpanjangan kontrak.
Namun, Ketua Tim Perundingan Pemerintah sekaligus Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji perpanjangan operasi baru akan diberikan jika Freeport telah menandatangani perubahan status kontrak dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.
"Kalau IUPK sudah ditanda tangani, maka Freeport bisa mengajukan perpanjangan IUPK yang akan diterbitkan diberlakukan sampai 2021. Sama dengan berlakunya KK. Ini memang diamanahkan dalam UU 4/2009, jadi kontrak harus dihormati meskipun dikonversi jadi IUPK," kata Teguh di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
Menurut Teguh, Freeport telah mengantongi IUPK, maka mereka bisa mengajukan perpanjangan izin operasi dengan mengacu pada persyaratan yang berlaku. Perusahaan tambang kelas kakap ini bisa mengajukan perpanjangan selama dua kali 10 tahun atau hingga 2041.
"Jadi, Freeport bisa mengajukan perpanjangan pertama hingga 2031. Baru kemudian diperpanjang kembali hingga 2041. Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 1/2017 itu setiap pemegang IUPK berhak mengajukan perpanjangan dua kali 10 tahun," katanya.