Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan perundingan antara pemerintah dengan PT. Freeport Indonesia telah menyepakati dua hal salah satunya pembangunan tempat pemurnian atau smelter di Gresik, Jawa Tengah.
Dalam kesepakatan tersebut, Freeport menyetujui menyelesaikan pembangunan smelter pada 2022. Keputusan tersebut sesuai dengan UU Minerba Nomor 4 Tahun 2001 yang mengatakan bahwa perusahaan tambang wajib membangun smelter paling lambat selama lima tahun setelah mengantongi IUPK.
Sekertaris Jendral Kementerian ESDM, Teguh Pamuji mengatakan selama proses pembangunan smelter, pemerintah akan mengawasi pembangunan smelter setiap enam bulan sekali. Teguh menjelaskan pembangunan smelter menjadi poin penting dalam kepastian Freeport bisa mengantongi izin operasi kembali.
"Minimal 20 persen setiap tahun progres pembangunannya. Jadi nanti setidaknya Freeport bisa memenuhi minimal 90 persen dari 10 persen progress setiap 6 bulan sekali," kata Teguh dalam konferensi pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
Baca Juga: Mau Kontrak Diperpanjang, ESDM: Freeport Harus Setujui IUPK
Teguh mengatakan jika nantinya Freeport tak bisa memenuhi target pembangunan smelter, maka pemerintah berhak memberikan sanksi dengan membekukan izin ekspor konsentrat.
"Kami sudah berkordinasi dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM terkait rencana sanksi ini. Saksinya bisa dibekukan atau diapakan atau izin ekspornya dicabut nanti yang memutuskan Kemenkumham," katanya.