Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menyatakan perundingan antara pemerintah dan PT. Freeport Indonesia menyepakati pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), dan perpanjangan kontrak hingga 2031.
Ketua Tim Perundingan Pemerintah sekaligus Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Teguh Pamudji mengatakan perpanjangan operasi baru diberikan kalau Freeport sudah menandatangani perubahan status kontrak dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.
"Kalau IUPK sudah ditandatangani, maka Freeport bisa mengajukan perpanjangan IUPK yang akan diterbitkan diberlakukan sampai 2021. Sama dengan berlakunya KK. Ini memang diamanahkan dalam UU 4/2009, jadi kontrak harus dihormati meskipun dikonversi jadi IUPK," kata Teguh di Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2017).
Setelah Freeport mengantongi IUPK, mereka bisa mengajukan perpanjangan izin operasi dengan mengacu pada persyaratan yang berlaku. Perusahaan tambang asal Amrika ini bisa mengajukan perpanjangan selama dua kali 10 tahun atau hingga 2041.
"Jadi, Freeport bisa mengajukan perpanjangan pertama hingga 2031. Baru kemudian diperpanjang kembali hingga 2041. Sebagaimana diatur dalam PP Nomor 1/2017 itu setiap pemegang IUPK berhak mengajukan perpanjangan dua kali 10 tahun," katanya.