Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencurigai adanya dominasi atau monopoli usaha pada rantai distribusi beras di tingkatan pengusaha penggilingan beras yang dilakukan oleh perusahaan.
"Dominasi ini ada di tengah, khususnya di level pedagang besar dan penggilingan yang terkonsentrasi hanya ke beberapa pedagang besar saja," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf di Jakarta, Selasa (25/7/2017).
Pasalnya, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik dan dari Kementerian Pertanian, harga beras tingkat petani harganya Rp7.300 per kilogram, di jual kepada "end user" Rp10.500 per kilogram, harga tersebut merupakan rata-rata nasional, belum lagi pada level perusahaan, sebab ada yang menjual di harga Rp20.400 per kilogram dan Rp20.300 per kilogram, namun ada yang di tengah juga, yaitu Rp13.500 per kilogram.
"Apabila setiap rantai memiliki margin, maka hingga sampai ke 'end user' margin tersebut akan semakin besar, itulah yang membuat harga menjadi mahal," katanya.
Baca Juga: KPPU Akui Adanya Praktik Oligopoli Dalam Perdagangan Beras
Oleh karena itu, KPPU akan mendalami lebih lanjut dan meneliti penyalahgunaan posisi tingkatan di rantai distribusi beras. Selanjutnya juga akan menindaklanjuti temuan praktik kecurangan dalam pengaturan biaya produksi beras.
"Selain rantai distribusi, kami juga akan mendalami laporan biaya produksi perusahaan seperti apa, sehingga semua harga yang sampai ke pasar menjadi jelas," kata Syarkawi.
Seperti diketahui, PT. Tiga Pilar Sejahtera ini memiliki anak usaha yaitu PT. Indo Beras Unggul. Anak usahanya kini tengah mengalami permasalahan di mana produk "Maknyuss" dan "Cap Ayam Jago" diduga menggunakan beras dari jenis varietas padi IR 64 yang merupakan tanaman subsidi pemerintah atau menghasilkan beras medium. Selanjutnya, dijual dengan harga beras premium.
Hal tersebut terungkap saat, gudang miliknya digerebek Satgas Pangan Polri, Kamis (20/7/2017). Satgas Pangan mengamankan 1.161 ton beras yang disimpan di gudang tersebut.
Baca Juga: HIPMI Dukung KPPU Naikan Denda 30 Persen Bagi Pelaku Kartel