Mentan Beri Penjelasan Lengkap Soal Beras Oplosan PT IBU

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 25 Juli 2017 | 15:44 WIB
Mentan Beri Penjelasan Lengkap Soal Beras Oplosan PT IBU
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman datang ke gedung KPK, Jakarta, Senin (13/3). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Andi menambahkan bahwa nilai ekonomi bisnis beras ini secara nasional Rp 10.519/kg x 46,1 juta ton mencapai Rp484 triliun. Diperhitungkan untuk memproduksi beras tersebut biaya petani Rp278 triliun dan memperoleh marjin Rp65,7 triliun. Sedangkan pada sisi hilir, konsumen membeli beras kelas medium rata-rata saat ini Rp 10.519/kg setara Rp 484 triliun, dan bila konsumen membeli beras premium maka angkanya jauh lebih tinggi lagi. Sementara pedagang perantara atau middleman setelah dikurangi biaya prosesing, pengemasan, gudang, angkutan dan lainnya diperkirakan memperoleh marjin Rp133 triliun.

Melihat kesenjangan profit marjin antara pelaku ini tidak adil, dimana keuntungan produsen petani sebesar Rp65,7 triliun ini bila dibagi kepada 56,6 juta anggota petani padi (data BPS diolah), maka setiap petani hanya memperoleh marjin Rp1 juta - Rp 2 juta pertahun. Sementara setiap pedagang/middleman secara rata-rata memperoleh Rp133 triliun dibagi estimasi jumlah pedagang 400 ribu orang, sehingga rata - rata per orang Rp300an juta per pedagang. Keuntungan tersebut adalah rata-rata, ada yang mendapat keuntungan sangat besar ada yang mendapat keuntungan sangat kecil.

"Satgas pangan menginginkan keuntungan terdistribusi secara adil dan proporsional kepada petani, pedagang beras kecil dan melindungi konsumen," jelas Andi.

Adapun hitungan keekonomian secara nasional dari bisnis beras premium/khusus: bila diketahui marjin minimal Rp 10.000/kg dikalikan total beras premium yang beredar diperkirakan 1,0 juta ton (atau 1 miliar kg), ditaksir 2,2 persen dari produksi beras nasional sebesar 45 juta ton setahun. Dengan demikian, terdapat disparitas keekonomian sekitar Rp10 triliun. "Bagaimana kalau hal ini terjadi selama beberapa tahun yang lalu?," tambah Andi.

Baca Juga: Tiga Pilar Sejahtera Kaget Sahamnya Anjlok Akibat Beras Oplosan

Pemerintah membeli gabah sesuai HPP untuk melindungi petani saat harga jatuh dan membeli gabah diatas HPP oleh Bulog dengan pola komersial. Pemerintah mendorong agar harga lebih bagus sehingga menguntungkan petani.

Komoditas beras sendiri termasuk barang pokok yang diatur dan diawasi pemerintah berdasarkan Perpres No. 71/2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting. Permendag 63/2016, Permendag No. 27/2017 dan Permendag No. 47/2017  jugamengatur harga acuan bawah untuk melindungi petani dan harga acuan atas untuk melindungi konsumen.

"Terkait dengan kasus PT.IBU saat ini sedang dalam proses penyidikan aparat hukum. Marilah kita menghormati proses hukum tersebut. Kita berharap penanganan permasalahan ini berdampak positif menciptakan ekonomi yang berkeadilan, meningkatkan kesejahteraan petani, tidak merugikan konsumen dan kondusif bagi kestabilan ekonomi nasional," tutup Andi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI