Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, akhirnya memberikan pernyataan resmi terkait masalah penggeledahan gudang beras milik PT Indo Beras Unggul di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7/2017). Andi membeberkan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) tersebut.
Menurutnya, masalah hukum PT IBU diserahkan pada penegak hukum. Sedangkan masalah produksi pangan menjadi tanggung jawab Kementerian Pertanian beserta seluruh pihak yang terkait. Sementara masalah disparitas harga ditangani oleh Satgas Pangan yang terdiri Polri, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian BUMN/ Perum Bulog, dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
"Ada dua jenis subsidi terkait beras, yaitu subsidi input dan subsidi output. Subsidi output berupa subsidi harga beras atau biasa disebut beras sejahtera (Rastra) untuk rumahtangga sasaran (pra sejahtera) yang besarannya sekitar Rp 19,8 triliun yang pendistribusiannya satu pintu melalui Bulog," kata Andi dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (25/7/2017).
Baca Juga: Tiga Pilar Sejahtera Kaget Sahamnya Anjlok Akibat Beras Oplosan
Sementara itu, subsidi input terkait beras, berupa subsidi benih sekitar Rp1,3 triliun dan subsidi pupuk Rp31,2 triliun. Selain subsidi input, pemerintah juga memberikan bantuan pupuk, benih, pestisida, asuransi pertanian, alat mesin pertanian dan jaringan irigasi kepada petani yang besarnya puluhan triliun rupiah.
Adapun beras yang ditemukan di Bekasi berasal dari gabah Varietas Unggul Baru (VUB), diantara varietas IR 64 yang turunannya antara lain: Ciherang, Mekongga, Situ Bagendit, Cigeulis, Impari, Ciliwung dan Cibogo. Total VUB yang digunakan petani sekitar 90 persen dari luas panen padi 15,2 juta hektar setahun. "Kesukaan petani terhadap varietas ini sangat tinggi, sehingga setiap akan mengganti varietas baru selalu diistilahkan dengan "IR 64" baru. Akibatnya seringkali diistilahkan varietas unggul baru itu adalah sejenis IR. Apapun varietasnya, petani umumnya menyebutnya benih jenis IR," jelas Andi.
Andi menjelaskan bahwa hampir seluruh beras kelas medium dan premium itu berasal dari gabah varietas Varietas Unggul Baru (VUB) yang diproduksi dan dijual petani kisaran Rp 3.500-4.700/kg gabah. Gabah diolah atau digiling menjadi beras di petani berkisar Rp 6.800-7.000/kg dan petani menjual beras berkisar Rp 7.000/kg dan penggilingan/Pedagang kecil menjual Rp. 7.300/kg ke Bulog. Harga yang dijual ke Bulog menjadi Harga Pembelian Pemerintah (HPP) beras.
"Terkait dengan perusahaan yang diperkirakan membeli gabah/beras jenis varietas VUB dari petani, penggilingan, pedagang, selanjutnya dengan prosessing/ diolah menjadi beras premium dan dijual dalam kemasan 5kg atau 10kg ke konsumen harga Rp 23.000-26.000/kg. Diperhitungkan terdapat disparitas harga beras premium antara harga ditingkat petani dan konsumen berkisar 300 persen," tutur Andi.
Berdasarkan temuan di beberapa supermarket harga beras, cap Ayam Jago jenis pulen wangi super dan pulen wangi Giant Cilandak, Jakarta Selatan masing-masing Rp 25.380 per kg dan Rp 21.678 per kg. Supermarket Kemayoran, Jakarta Utara Rp 23.180 per kg. Kemudian di Malang Town Square, ayam jago beras pulen wangi super mencapai Rp 26.305 per kg.
Baca Juga: Produsen Beras Maknyuss Angkat Suara soal Beras Oplosan
Sementara dijumpai perusahaan lain membeli gabah ke petani dengan harga yang relatif sama, diproses menjadi beras medium dan dijual harga normal medium rata-rata Rp 10.519/kg beras. Diperkirakan disparitas harga beras medium ini di tingkat petani dan konsumen Rp3.219/kg atau 44 persen.