Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Keuangan Informasi untuk Kepentingan Perpajakan. Perppu ini kini tengah dalam proses pembahasan di DPR untuk disetujui menjadi Undang-Undang (UU).
Melalui Perppu ini, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memiliki otoritas untuk mengakses data nasabah perbankan kapanpun. Sepanjang itu dilakukan dalam kerangka keperluan terkait sektor perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi meminta masyarakat untuk tidak perlu merasa cemas terkait keamanan data nasabah. Sebab data yang diakses adalah data informasi keuangan nasabah yang wajib dilaporkan oleh bank kepada Ditjen Pajak.
"Tidak perlu khawatir lah ya karena ada tata caranya soal siapa yang boleh akses, minta, dan gunakan datanya untuk apa. Tidak serta-merta ada rekening debit atau kredit, langsung dipajaki. Pajak tidak seperti itu, harus dianalisis dulu," kata Ken dalam diskusi yang bertajuk Gundah Dana Nasabah di Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (23/7/2017).
Baca Juga: Hukuman Mati Bagi Pegawai Pajak yang Bocorkan Data Nasabah
Ken menjelaskan bahwa aturan ini bukan membuat uang simpanan nasabah akan serta-merta dikenakan pajak. Namun tujuan pembukaan akses terhadap data rekening nasabah bank ini lebih untuk mendapatkan informasi yang lengkap sesuai standar internasional. Dengan demikian,Indonesia dapat berpartisipasi dalam pertukaran informasi keuangan dengan negara lain.
"Toh kalau yang potong pajak bukan pegawai pajaknya langsung kan, pasti dari bendahara perusahaan. Jadi pegawai pajak ini hanya memantau nasabah saja, bagaimana pembayaran pajaknya," jelas Ken.
Kalaupun nanti ada pegawai pajak yang berani membocorkan data nasabah ke publik, maka pegawai pajak tersebut bisa dikenakan hukuman mati. Hal tersebut sudah diatur dalam Perppu pajak tersebut.
"Jadi nggak perlu takut buat masyarakat untuk menyimpan uang di Bank. Kalau pegawai pajak ada yang membocorkan data, siap-siap pegawai itu akan dihukum mati, jadi silahkan saja kalau ada yang berani. Itu hukuman maksimal, minimalnya satu tahun penjara," ujarnya.
Baca Juga: Menko Darmin: Revisi Gaji Bebas Pajak Ikuti Zaman