Ketua BPP HIPMI (Himpunan Pengusaha Muda Indonesia) Bidang Organisasi sekaligus bakal calon Walikota Bekasi 2018, Anggawira menyatakan mendukung usulan KPPU (Komisi Pengawasan Persaingan Usaha) untuk menaikan denda bagi pelaku kartel hingga maksimal 30 persen dari total penjualan produk yang diperkarakan.
“HIPMI sepenuhnya mendukung keputusan KPPU untuk menetapkan denda maksimal 30 persen bagi pelaku kartel. Praktik kartel sudah merusak tatanan kehidupan terutama kartel yang terjadi dalam penyediaan kebutuhan masyarakat,” kata Anggawira di Jakarta, Minggu (23/7/2017).
Menurut Anggawira, praktik monopoli bisnis ini telah merambah ke berbagai komoditas yang berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat seperti beras, bawang, ikan, kedelai, garam, gula, dan lain sebagainya. Sementara denda yang berlaku saat ini dinilai masih sangat sedikit sehingga dianggap ringan dan tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku kartel.
Baca Juga: Dugaan Monopoli Aqua, KPPU Hadirkan Saksi Pedagang yang dirugikan
“Harga kebutuhan bahan pokok masyarakat banyak sekali yang ditentukan oleh pelaku kartel. Jadi, perlu ada efek jera bagi pelaku usaha yang nakal mengatur harga untuk kepentingan pribadi dan golongan. Perlu ada pengusaha nasionalis yang peduli kepada masyarakat,” tutur pengusaha muda ini.
Berbeda dengan HIPMI, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) justru mengusulkan penurunan denda bagi pelaku kartel dan monopoli bisnis. Mereka meminta agar denda ditetapkan berdasarkan persentase keuntungan yang didapat dari praktik ilegal tersebut, bukan dari total penjualan. Menyikapi hal tersebut, Anggawira secara terang- terangan menyatakan tidak setuju.
“Bagaimanapun, kartel secara umum bertujuan untuk memaksimalkan keuntungan bagi kelompok tertentu dan pembagian zona pemasaran produk di kalangan mereka sendiri. Jelas merugikan produsen lain. Lagipula, denda maksimal 30 persen ini sudah diterapkan di negara- negara maju dan terbukti efektif,” imbuh fungsionaris Gerindra tersebut.
Terakhir, Anggawira menyampaikan bahwa HIPMI akan turut mengupayakan teriptanya iklim persaingan usaha yang sehat. Sebab, dikatakannya, persaingan usaha yang sehat akan memberikan dampak positif bagi perekonomuan Indonesia.
“Dari segi produsen, persaingan usaha yang sehat akan mendorong terciptanya efisensi produksi, dan mendorong produsen untuk melakukan inovasi produk, maupun infrastruktur produksi. Sementara, dari sisi konsumen akan mendapatkan manfaat berupa harga yang relatif murah dan mudah didapatkan,” simpulnya.
Baca Juga: KPPU Periksa Dugaan Monopoli Tirta Investama dan Balina Agung