POJK Keuangan Berkelanjutan dikeluarkan sebagai peraturan yang spesifik dan mengikat untuk seluruh pelaku sektor jasa keuangan dalam rangka mewujudkan sistem keuangan yang menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan.
POJK ini juga merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup termasuk di dalamnya adalah kebijakan yang peduli kepada sosial dan lingkungan hidup di bidang perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank.
POJK ini antara lain mengatur Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan yang disampaikan setiap tahun kepada OJK pada waktu yang sama dengan penyampaian rencana bisnis bagi LJK yang diwajibkan untuk menyampaikan rencana bisnis sebagai bagian dari rencana bisnis atau dalam dokumen terpisah, dan paling lambat tanggal 31 Januari bagi LJK yang tidak diwajibkan untuk menyampaikan rencana bisnis.
POJK DINFRA diterbitkan OJK dalam rangka mendukung program Pemerintah RI yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yaitu terkait kebutuhan pembiayaan pembangunan infrastruktur nasional. Berdasarkan hal tersebut diperlukan inovasi produk investasi baru yang memberikan fleksibilitas bagi Manajer Investasi untuk menyusun portofolio investasi yang dapat menjadi bagian solusi untuk mengurangi keterbatasan pembiayaan pembangunan infrastruktur.
Baca Juga: Obrolan Teroris di Telegram: Jual Celana Dalam hingga Cari Cewek
Dua POJK Pasar Modal lain yang berkaitan dengan UKM merupakan upaya OJK untuk mempermudah akses Emiten Skala Kecil dan Emiten Skala Menengah untuk memanfaatkan Pasar Modal melalui mekanisme Penawaran Umum. Dengan demikian, Pasar Modal dapat menjadi alternatif pendanaan bagi Emiten Skala Kecil dan Emiten Skala Menengah selain melalui perbankan.
Penerbitan Peraturan OJK ini juga merupakan bentuk komitmen OJK pada program pemerintah untuk lebih memberdayakan pelaku usaha skala kecil dan menengah. Selain melalui penguatan regulasi, OJK juga mendorong pelaku industri, dalam hal ini Bursa Efek Indonesia untuk mengembangkan program inkubator yang dapat memfasilitasi pelaku usaha menengah dan kecil, termasuk start-up companies untuk belajar mengembangkan dan mempersiapkan diri untuk menjadi bagian dari industri pasar modal.
Keempat POJK dimaksud telah ditetapkan pada tanggal 19 Juli 2017 dan saat ini sedang dalam proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM serta akan mulai berlaku pada tanggal diundangkan.