Ini 7 Dewan Komisioner OJK Periode 2017-2022

Kamis, 20 Juli 2017 | 12:04 WIB
Ini 7 Dewan Komisioner OJK Periode 2017-2022
Mahkamah Agung melantik tujuh Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2017-2022 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017). (suara.com/Dian Kusumo Hapsari)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mahkamah Agung melantik tujuh Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan periode 2017-2022. Pelantikan tersebut ditandai dengan melakukan pengucapan sumpah jabatan di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (20/7/2017).

Tak hanya melantik tujuh anggota baru, MA juga kembali melantik Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo sebagai Anggota DK OJK ex officio dari Kementerian Keuangan dan Deputi Gubernur Senior BI Mirza Adityaswara sebagai anggota DK OJK ex officio Bank Indonesia.

Pelantikan dilakukan oleh Ketua MA Hatta Ali, sesuai dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 87/P Tahun 2017 tertanggal 18 Juli 2017 tentang Pengangkatan dalam Keanggotaan Dewan Komisioner OJK. Pelantikan dilakukan pada pukul 11.00.

Pasca dilantik, Anggota DK OJK periode 2017-2022 akan menggelar rapat perdana. Salah satu agenda rapat adalah untuk membahas pembagian tanggung jawab masing-masing Anggota DK OJK.

Baca Juga: Danamas Akhirnya Raih Izin Usaha Dari OJK

Berikut tujuh Dewan Komisioner OJK periode 2017-2022 terpilih:

1. Wimboh Santoso (Ketua)

2. Nurhaida (Anggota)

3. Tirta Segara (Anggota)

4. Riswinandi (Anggota)

Baca Juga: OJK Minta Pegadaian Swasta Urus Izin di OJK

5. Heru Kristiyana (Anggota)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI