"Bahkan, dimana kondisi yang ada saat ini fasilitas Terminal JICT I di dermaga sisi utara masih memiliki kedalaman‐14LWS dan dermaga sisi barat memiliki kedalaman -‐10LWS sehingga hanya dapat disandari oleh kapal berkapasitas kurang dari 5.000 TEUs. Sedangkan terminal JICT II hanya memiliki kedalaman ‐8,5LWS dan saat ini under utilized karena hanya dapat disandari oleh kapal-‐kapal kecil berkapasiitas tidak lebih dari 1.500 TEUs," jelas Ferdinand.
Adapun Terminal NewPriok Tahap I yang terdiri dari tiga container terminal akan memiliki fasilitas dermaga dengan kedalaman hingga -‐20LWS yang akan mampu disandari oleh kapal berkapasitas hingga 18.000 TEUs. Terminal baru ini akan menciptakan kompetisi dengan terminal-‐terminal yang sudah ada agar dapat disandari oleh kapal-‐kapal dengan kapasitas besar.
"BPK juga tidak pernah memprediksi memperhitungkan dalam 20 tahun mendatang akan dibangun pelabuhan Internasional yang jauh lebih besar dan dekat dengan pusat Industri di Jawa Barat seperti rencana Pemprov Jawa Barat akan membangun pelabuhan internasional ini juga akan berdampak pada pendapatan JICT di masa mendatang," tuturnya.
Menurutnya, Surat Meneg BUMN Rini Soemarno dengan nomor S318/MBU /6/2015 tertanggal 9 Juni 2016 juga tidak terdapt sesuatu yang salah. Sejumlah poin yang disyaratkan oleh Menteri BUMN dalam proses perpanjangan kepada Direksi Pelindo II ketika dipimpin RJ Lino, seperti surat Menhub yang mengingatkan tentang proses perpanjangan pengoperasian JICT memang sudah seharusnya dengan meminta ijin Kementerian perhubungan sebagai Regulator.
Baca Juga: KPK Periksa Pejabat BPK di Kasus Suap Kemendes
Selain itu, kepemilikan saham JICT harus minimal 51 persen. Ini sesuai UU dan Peraturan yang berlaku dengan Tata kelola Perusahaan yang Baik "Jadi sebaiknya Joko Widodo dan KPK jangan terkecoh dengan hasil audit BPK tersebut sebagai cara untuk mendegradasi dan menyalahkan kementerian BUMN," tutupnya.