Danamas, sebuah platform layanan keuangan (pinjam meminjam) berbasis teknologi informasi dari PT Pasar Dana Pinjaman telah mendapat izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator di industri keuangan. PT Pasar Dana Pinjaman adalah salah satu perusahaan dari Kelompok Usaha Sinar Mas.
Izin OJK itu tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-49/D.05/2017 Tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi PT Pasar Dana Pinjaman tanggal 6 Juli 2017.
“Tren dunia sekarang memang mengarah pada transaksi non tunai melalui aplikasi teknologi informasi atau fintech,” kata Managing Director Sinar Mas, Gandi Sulistiyanto dalam keterangan resmi, belum lama ini.
Baca Juga: OJK Minta Pegadaian Swasta Urus Izin di OJK
Menurut Sulistiyanto, dengan dukungan infrastruktur sistem teknologi yang mumpuni, SDM yang terlatih serta manajemen yang berpengalaman di bidang keuangan, Danamas siap melayani masyarakat yang berminat mendanai peminjam secara langsung kepada UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dengan pinjaman maksimal sebesar Rp 2 miliar.
Danamas merupakan perusahaan financial technology (fintech) di Indonesia yang terdaftar di OJK melalui Surat OJK Nomor S-585/NB/111/2017 tanggal 3 Februari 2017. Hadirnya Danamas P2P (peer to peer lending) ini diharapkan bisa menciptakan lebih banyak pengusaha kecil di seluruh wilayah Indonesia, tanpa harus khawatir terhalang masalah lokasi, transportasi dan waktu. Pinjam meminjam dapat dilakukan 24 jam sepanjang hari dan malam.
Sejak mulai beroperasi sebagai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi, jumlah peminjam tercatat sebanyak 3.232 orang hingga akhir Juni 2017. Jumlah pinjaman terealisasi sebanyak 26,978 kali dengan nilai pinjaman sebesar Rp 163 miliar. Peminjam lunas tercatat sebanyak 24,112 kali dengan nilai pinjaman lunas sebesar Rp 150 miliar. Sedangkan jumlah pemodal terdaftar tercatat sebanyak 1,269 orang.
Hasil imbal balik (return) yang didapat pemodal dari mendanai peminjam dalam layanan Danamas sangat menarik, di atas tingkat bunga deposito bank. Pemodal juga dijamin oleh asuransi kredit sehingga bila ada kredit yang bermasalah, akan segera mendapat penggantian sebesar 70% dari pokok pinjaman. Danamas memakai Management Risiko Kredit dengan Big Data sehingga risiko kredit macet sangat kecil.
Siapa pun bisa menjadi pemodal di Danamas, sepanjang memiliki akses dengan jaringan internet. Tidak ada pembatasan jumlah untuk mendanai dan pemodal dapat mencairkannya setiap saat.
Baca Juga: OJK Bentuk Dua Direktorat Baru Hadapi Perkembangan Pesat Fintech
Untuk menjadi pemodal dan peminjam, cukup mendaftar melalui website www.danamas.co.id. Untuk lebih memudahkan para pemodal dan calon pemodal, Danamas mengembangkan aplikasi berbasis Android yang dapat diunduh melalui Play Store dengan nama “Danamas P2P“. Perusahaan akan terus menambahkan fitur-fitur baru dan jangkauan pelayanan termasuk di dalamnya bagi pengguna smartphone berbasis IOS.