Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap lima kapal pencuri ikan berbendera Vietnam. Lima kapal tersebut ditangkap saat terpergok mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Eko Djalmo mengatakan, KKP bersama TNI AL dan Polri menangkap delapan kapal tersebut dalam dua kali operasi, yakni pada 10 Juli dan 15 Juli 2017.
"Kapal tersebut terbukti melintasi dan mengambil perikanan di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia. Alasan mereka masuk ke Laut Natuna, karena mengklaim Natuna itu masih masuk wilayah Vietnam," kata Eko saat ditemui di kantor KKP, Jakarta Pusat, Selasa (18/7/2017).
Baca Juga: Susi Akui Aksinya Basmi Pencurian Ikan Dibenci Pihak Tertentu
Eko mengatakan, nelayan-nelayan asal Vietnam kerap mencuri ikan di perairan Natuna karena terdapat perbedaan acuan batas antara pemerintah Indonesia dengan Vietnam di laut Natuna.
Namun, lanjut Eko, Pemerintah Indonesia selalu berpegang pada garis batas teretorial berdasarkan The United Nations Convention on The Law of the Sea 1982. Kovenan itu mengamanatkan, wilayah perairan laut Natuna sebagai teretorial Indonesia.
"Orang Vietnam mengangggap (laut Natuna) daerah abu-abu. Cuma saya berpegang kovenan ini, yang lewat perairan ini, kami tangkap," ujarnya.
Penangkapan kapal berbendera Vietnam ini bukan kali pertama terjadi. Maret 2017, KKP juga berhasil menangkap 17 kapal ikan berbendera Vietnam dan Filipina di perairan Natuna, Kepulauan Riau.
Selain itu, kapal-kapal pencuri ikan tersebut juga ditangkap di perairan Sulawesi Utara oleh empat armada kapal pengawas, yaitu KP Hiu 12, KP Orca 01, KP Hiu Macan Tutul 02, dan KP Hiu Macan 03.