Sejumlah jurnalis yang bekerja di sejumlah media dibawah bendera PT Media Nusantara Informasi (PT MNI), anak perusahaan MNC Group, mulai diberikan pilihan manajemen untuk mutasi kerja. Sebelumnya, sebagian jurnalis tersebut mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.
Menurut Pengurus Divisi Serikat Pekerja Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Joni Aswira, hal ini berlaku di sejumlah biro Koran SINDO. "Ini pola yang dilakukan oleh manajemen Group MNC yaitu memutasi ke unit lain. Ada yang awalnya dibagian produksi bisa dimutasi menjadi sales," katanya dalam diskusi diskusi bertajuk 'PHK Massal MNC Grup: Modus-modus Pemecatan Buruh oleh Bos Media'di Jakarta, Sabtu (15/7/2017).
Saat ini ratusan buruh Koran SINDO di sejumlah biro daerah seperti Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Jawa Barat, Palembang, Medan, Manado dan Makassar masih melakukan negosiasi bipartit. "Tapi ada juga yang akan melakukan negosiasi tripartit, yaitu di biro Palembang dan Jawa Timur," tambah Joni.
Baca Juga: AJI Palembang: PT MNI Jangan Bertele-tele Soal Soal PHK
Dalam kesempatan yang sama, Pakar Hukum Ketengakerjaan, Odie Hudiyanto mengatakan pola mutasi ini bisa dilakukan. Akan tetapi pekerja yang dimutasi harus diPHK terlebih dahulu oleh perusahaan sebelumnya secara resmi dan diberi pesangon. Jika ini tak dilakukan, kondisinya justru akan merugikan pekerja yang bersangkutan karena masa kerjanya selama ini tidak dianggap.
"Apalagi kalau dimutasi ke PT yang berbeda. Ini merugikan pekerja karena bisa nanti dihitung mulai bekerja dari nol lagi," katanya.
Kasus PHK yang menimpa jurnalis MNC Grup mulai mencuat pada bulan Juli lalu. Saat itu, lebih dari 300 pekerja Koran SINDO di bawah PT MNI diPHK secara sepihak. Mereka mengaku tidak mendapatkan pesangon sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan.
Selain PT MNI, puluhan pekerja media yang juga bernaung di bawah bendera Grup MNC,seperti PT Media Nusantara Informasi Global juga diPHK. Para karyawan tersebut selama ini bekerja di Tabloid Genie dan Tabloid Mom and Kiddie. Sejauh ini, mereka menglaim beri pesangon sesuai ketentuan UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
"Saat ini prosesnya masih dalam proses negosiasi antara manajemen," kata salah satu pekerja di Tabloid Genie, Jack Newa. Ia mengaku sudah lima kali melakukan pertemuan dengan pihak manajemen. Akan tetapi belum ada kesepakatan antara pekerja tentang besaran pesangon yang harus dibayarkan. "Pekan depan kami masih akan melakukan negosiasi dengan manajemen," katanya.
Baca Juga: Karyawan Koran Sindo Yogyakarta Tuntut Pesangon Penuh
Ketua Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Sasmito, meminta manajemen PT MNI maupun PY Media Nusantara Informasi Global untuk menyelesaikan persoalan ini sesuai ketentuan perundang-undangan. "Kami sudah melakukan dua kali pertemuan dengar pendapat dengan pihak Kemenakertrans. Mudah-mudahan dari pihak manajemen sudah bisa menyelesaikan persoalan ini sebelum akhir bulan," katanya.