Misbakhun pun menyarankan Bu Menteri mencarikan jalan keluar. Dan, kemudian pemerintah dan DPR segera membahas RUU Ketentuan Umum Perpajakan. Di dalam RUU KUP ini, Misbakhun mengusulkan agar dimasukkan semua komponen yang ingin menjadi keinginan dan kewenangan pemerintah dalam pembukaan rekening nasabah itu menjadi bagian dari UU, sehingga aspek yang menjadi titik lemah tercover di dalam UU yang secara hati-hati dan benar kita susun.
Sekali lagi Misbakhun mewanti-wanti Bu Menteri supaya ada jalan keluar dan solusi.
“Saya cuma takut dan kasihan pegawai yang di lapangan Bu Menteri,” katanya.
Baca Juga: Misbakhun Kritik Denny Indrayana Jadi Pembicara Seminar Oleh STAN